Hukum berisi peraturan- peraturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dari mana atau di mana hukum itu diketemukan? Di mana hakim dapat mencari hukum yang digunakan sebagai dasar putusan? Pertanyaan- pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh ajaran sumber hukum.
Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Dikatakan menemukan hukumnya karena yang menjadi sumber hukum merupakan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum (mengikat dalam hal konkrit atau mengikat umum). Sedangkan dikatakan menggali hukumnya karena belum tentu yang menjadi sumber hukum merupakan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum.
Algra membagi sumber hukum menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Sumber hukum materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial.
2. Sumber hukum formal, yaitu tempat darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal ini berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Contohnya yaitu undang- undang, yurisprudensi, perjanjian antar negara, dan kebiasaan.
Di negara Indonesia sendiri, menurut TAP MPR no. III/MPR/2000 yang menjadi sumber hukum dasar nasional adalah pancasila. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang- undang no. 12 tahun 2011, hierarki perundang- undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang- undang dasar 1945
b. Undang- undang/ PERPU
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah Provinsi
f. Peraturan Daerah kabupaten/ Kota.