Thursday, 11 December 2014

Memahami Eigenrichting dan Pengecualian Pelanggaran Hukum



Eigenrichting atau biasa dikenal dengan aksi sepihak atau perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang- wenang. Pada hakekatnya eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri merupakan pelaksanaan sanksi yang dilaksanakan secara perorangan. 

Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, karena pelaksanaan sanksi merupakan monopoli penguasa. Hanya penguasa yang memiliki kekuasaan yang dapat memberi sanksi, sedangkan perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Misalnya: pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi atau pidana pada seorang terdakwa.

Walaupun tindakan main hakim sendiri pada umumnya merupakan tindakan pidana, tetapi ada tindakan main hakim sendiri yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya saja dalam hukum perdata. Dahan pohon milik B menjalar hingga memasuki pekarangan rumah A. Beberapa kali A menyuruh B untuk memotong ranting yang memasuki pekarangannya tersebut namun tidak pernah diindahkan. Akhirnya A memotong dahan pohon milik B yang menjalar hingga pekarangannya dengan tidak menginjak sedikitpun pekarangan milik B. Tindakan yang dilakukan oleh merupakan tindakan main hakim sendiri namun diperbolehkan.

Setiap pelanggaran kaedah hukum pada umumnya dikenai sanksi. Namun ada pengecualian terhadap tindakan- tindakan atau perbuatan- perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Tindakan atau perbuatan tersebut tidak dikenakan sanksi dengan tujuan agar tidak meresahkan masyarakat. Perbuatan ini dapat dibagi menjadi dua kelompok.

1. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap kaedah hukum tetapi tidak dikenai sanksi karena di benarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechvaardigingsgrond). Yang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi tidak dikenai sanksi karena alasan pembenaran adalah sebagai berikut:

a. Keadaan Darurat (noodtoestand)
Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Contoh dari keadaan darurat ini adalah keadaan dimana ada dua orang terapung di tengah laut dengan berpegangan sebilah papan kayu berebut untuk mempertahankan hidupnya masing- masing dengan menyingkirkan satu sama lain. Keduanya saling berebut sebilah papan kayu tersebut karena papan kayu tersebut hanya mampu digunakan oleh satu orang saja. Sehingga ketika satu orang berhasil menyingkirkan bahkan membunuh lainnya dan ia mendapatkan sebilah papan kayu tersebut yang kemudian membuat ia tidak tenggelam dan menyelamatkan nyawanya, maka orang itu tidak dapat dihukum.

b. Pembelaan Terpaksa (noodweer)
Pembelaan terpaksa merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum. Contoh dari pembelaan terpaksa ini adalah ketika seseorang yang mempergoki ada pencuri di dalam rumahnya pada tengah malam kemudian ia terpaksa berkelahi dan membela diri mati- matian yang akhirnya menyebabkan matinya pencuri tersebut. Ia yang menyebabkan matinya pencuri tersebut tidak dapat dihukum.

c. Melaksanakan Ketentuan Undang- Undang
Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang- undang tidak dapat dihukum (pasal 50 KUHP). Contohnya adalah seorang polisi yang mengawal tahanan yang telah melakukan pembunuhan berulang kali dari penjara ke pengadilan negeri. Di tengah perjalanan penjahat tersebut berhasil kabur dan kemudian polisi melakukan pengejaran sambil melakukan temabakan peringatan. Namun karena penjahat itu tidak mau berhenti, polisi pun menembak penjahat itu dan menyebabkan penjahat tersebut mati. Polisi yang melakukan penembakan hingga menyebabkan matinya penjahat tersebut tidak dapat dihukum.

d. Melaksanakan Perintah jabatan dari kekuasaan yang Berwenang
melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang berwenang untuk memerintahkan tidak dapat dihukum (pasal 51 KUHP). Contohnya adalah ketika terjadi tabrakan yang melibatkan sbuah truk dan sebuah minibus di sebuah jalan raya sehingga menutup setengah badan jalan dan menyebabkan kemacetan panjang. Melihat hal tersebut polisi kemudian mepersilakan kendaraan- kendaraan untuk meneruskan perjalanannya memasuki jalan yang ada rambu lalu lintasnya "dilarang memasuki jalan ini" sehingga lalu lintas kembali lancar. Pengendara yang melewati jalan terlarang tersebut tidak dapat dihukum karena ia melaksanakan perintah polisi.

2. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, namun tidak dikenai sanksi karena dasar alasan pemaaf. Perbuatan ini dilakukan karena force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan diluar kemampuan manusia (pasal 48 KUHP). Contohnya adalah seorang kasir yang ditodong pistol oleh perampok kemudian menyerahkan semua uang yang ada di toko tersebut kepada perampok itu. Apa yang dilakukan oleh seorang kasir tersebut yaitu memberikan uang kepada perampok karena ancaman yang terlalu kuat dan oleh sebab itu ia tidak dapat dihukum.     







Thursday, 4 December 2014

Hukum dan Keadilan



Keadilan dan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada konsepsinya. Konsep hukum adalah apa yang benar- benar berlaku, sehingga berkembang sesuai dengan pandangan manusai. Sedangkan konsep keadilan adalah cita- cita yang didasarkan pada sifat moral manusia, sehingga tidak terbatas pada apa yang terjadi dalam dunia kenyataan.

Hukum memang tidak identik dengan keadilan, namun dalam hukum ada kecenderungan untuk menginginkan keadilan. Misalnya asas bahwa dalam peradilan para pihak didengar dan diperlakukan sama (audi et alteram partem), ini menunjukan bahwa hukum menginginkan keadilan.

Berikut merupakan bukti bahwa hukum tidak indentik dengan keadilan:

Hukum :
- Bersifat umum
- Mengikat setiap orang
- Bersifat menyamaratakan

Keadilan :
- Bersifat subyektif
- Individualistik
- Tdk bersifat menyamaratakan

Menurut Aristoteles ada dua jenis keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberi setiap orang sesuai dengan jasanya. Misalnya: Gaji antara PNS Golongan 3 a dan 4 a berbeda. Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa setiap perorangan. Jadi bersifat menyamaratakan. Misalnya: dalam hal parkir motor. Parkir motor dikenai biaya seribu rupiah tanpa melihat jenis motor dan merek motornya. 

Walaupun hukum menginginkan terciptanya keadlina, namun ada juga kaedah hukum yang tidak ada hubungannya dengan keadilan. Misalnya: kaedah hukum dalam peraturan berlalu lintas. Di Indonesia berkendara ataupun berjalan di sebelah kiri jalan. Hal ini bukan masalah keadilan, tetapi berkendara atau berjalan di sebelah kiri jalan hanya untuk menciptakan ketertiban.