Keadilan dan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada konsepsinya. Konsep hukum adalah apa yang benar- benar berlaku, sehingga berkembang sesuai dengan pandangan manusai. Sedangkan konsep keadilan adalah cita- cita yang didasarkan pada sifat moral manusia, sehingga tidak terbatas pada apa yang terjadi dalam dunia kenyataan.
Hukum memang tidak identik dengan keadilan, namun dalam hukum ada kecenderungan untuk menginginkan keadilan. Misalnya asas bahwa dalam peradilan para pihak didengar dan diperlakukan sama (audi et alteram partem), ini menunjukan bahwa hukum menginginkan keadilan.
Berikut merupakan bukti bahwa hukum tidak indentik dengan keadilan:
Hukum :
- Bersifat umum
- Mengikat setiap orang
- Bersifat menyamaratakan
Keadilan :
- Bersifat subyektif
- Individualistik
- Tdk bersifat menyamaratakan
Menurut Aristoteles ada dua jenis keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberi setiap orang sesuai dengan jasanya. Misalnya: Gaji antara PNS Golongan 3 a dan 4 a berbeda. Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa setiap perorangan. Jadi bersifat menyamaratakan. Misalnya: dalam hal parkir motor. Parkir motor dikenai biaya seribu rupiah tanpa melihat jenis motor dan merek motornya.
Walaupun hukum menginginkan terciptanya keadlina, namun ada juga kaedah hukum yang tidak ada hubungannya dengan keadilan. Misalnya: kaedah hukum dalam peraturan berlalu lintas. Di Indonesia berkendara ataupun berjalan di sebelah kiri jalan. Hal ini bukan masalah keadilan, tetapi berkendara atau berjalan di sebelah kiri jalan hanya untuk menciptakan ketertiban.
No comments:
Post a Comment