Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang mana merupakan sumber hukum tidak tertulis. Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap dalam masyarakat. Yang dimaksud perilaku tetap adalah perilaku yang diulang sehingga punya kekuatan normatif. Perilaku yang diulang ini dilakukan oleh banyak orang dan mengikat orang lain untuk melakukan hal yang sama karena timbul keyakinan bahwa hal itu patut dilakukan (die normative Kraft des Faktischen). Sehingga yang menjadi tolak ukur tingkah laku itu kebiasaan adalah kepatutan, bukan terulangnya tingkah laku. Patut tidaknya suatu tingkah laku bukan berdasarkan pendapat pribadi, tetapi pendapat masyarakat.
Kebiasaan sebagai salah satu sumber hukum dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam membuat putusan. Perlu diingat bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan bahwa hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Maka disini hakim tidak tidak terikat pada undang- undang sehingga kebiasaan mempunyai peranan yang penting sebagai sumber hukum. Adapun kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan apabila dirumuskan sebagai peraturan hukum dalam putusan.
Selain dengan cara dirumuskan sebagai peraturan hukum dalam putusan, kebiasaan dapat pula menjadi hukum kebiasaan sebelum dikonstatir oleh hakim apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Syarat materiil. Yaitu adanya perilaku yang tetap dan diulang. Maksudnya adalah adanya suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung lama (longa et inveterata consuetudo)
- Syarat intelektual. Yaitu kebiasaan harus menimbulkan keyakinan umum (opinio necessitatis) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
- Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.