Saturday 27 June 2015

Memahami Fungsi Hukum Pidana



Mengenai fungsi hukum pidana, beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya masing- masing sebagai berikut:


  1. Menurut pendapat Vos, hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan- kelakuan yang tidak normal.
  2. Menurut pendapat Hart, fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain, khususnya bagi mereka yang lemah karena masih muda, lemah fisik, pikiran atau pengalaman.
  3. Menurut Sudarto, fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Sementara fungsi khusus yaitu melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.
  4. Menurut Eddy O.S. Hiariej, fungsi hukum pidana dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Hal ini identik seperti apa yang diutarakan oleh Sudarto, karena Eddy O.S. Hiariej sependapat dengan Sudarto, namun lebih sederhana. Menurut Eddy O.S. Hiariej fungsi umum hukum pidana yaitu untuk menjaga ketertiban umum. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum dan juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum tersebut. Terkait dengan fungsi melindungi kepentingan hukum, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.  
Terkait fungsi hukum pidana ini, penulis sependapat dengan apa yang diutarakan Eddy O.S. Hiariej. Jika ditinjau secara umum, memang fungsi hukum pidana adalah menjaga ketertiban umum. Artinya dengan adanya hukum pidana, diharapkan suasana tertib dalam masyarakat senantiasa terwujud. Sedangkan secara khusus, hukum pidana melindungi kepentingan individu yang meliputi perlindungan terhadap nyawa, perlindungan terhadap harta benda, dan perlindungan terhadap kehormatan, juga melindungi setiap kepentingan masyarakat yang ingin dicapai serta kepentingan negara. Sementara mengenai memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum, dalam buku karangan Eddy O.S. Hiariej yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana, dijelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan/ atau individu, maka dalam batas- batas yang ditentukan oleh undang- undang, negara dapat menjalankan alat- alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.