Setelah dalam postingan terdahulu penulis telah membahas mengenai wanprestasi (baca: wanprestasi), pada postingan kali ini penulis akan membahas mengenai perbuatan melawan hukum (dalam bahasa Belanda onrechmatige daad).
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang sekaligus menjadi dasar bagi suatu pihak (seseorang) untuk menggugat pihak lain yang melakukan perbuatan melawan hukum. Pasal a quo berbunyi sebagai berikut:
"tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"
Berbicara mengenai perbuatan melawan hukum, harus bisa dibedakan dengan wanprestasi, sebab pada dasarnya wanprestasi jika ditinjau secara luas juga merupakan suatu perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan hukum. Untuk bisa membedakan suatu perbuatan apakah termasuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sebenarnya cukup dengan melihat apakah orang tersebut melanggar suatu kewajiban yang timbul dari perjanjian atau bukan. Jika perbuatan yang dilakukan ternyata melanggar kewajiban yang timbul dari perjanjian maka perbuatan tersebut termasuk wanprestasi, tetapi jika tidak, bisa dikatan perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. Singkatnya wanprestasi terjadi jika terikat dalam suatu hubungan kontraktual, sementara perbuatan melawan hukum terjadi di luar hubungan kontraktual.
KUHPerdata tidak memberikan pengertian mengenai perbuatan melawan hukum, akan tetapi di luar itu ada beberapa definisi yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum sebagaimana hal ini dikutip oleh Munir Fuady dari apa yang diungkapkan oleh Keeton, sebagai berikut:[1]
- Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajibannya selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk meminta ganti rugi.
- Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, di mana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun bisa juga merupakan suatu kecelakaan.
- Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum , kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya, dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dimintakan suatu ganti rugi.
- Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.
- Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang lain yang diciptakan oleh hukum yang tidak terbit dari hubungan kontraktual.
- Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
- Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak, seperti juga kimia bukan suatu fisika atau matematika.
Pada zaman dahulu, lebih tepatnya sebelum tahun 1919, pengadilan menafsirkan "melawan hukum" sebagai hanya pelanggaran dari pasal-pasal hukum tertulis semata-mata (pelanggaran perundang-undangan yang berlaku), tetapi sejak tahun 1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan "melawan hukum" bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat.[2] Sejak tahun 1919 tersebut, di negeri Belanda, dan demikian juga di Indonesia, perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka berdasarkan Pasal a quo, akan diuraikan unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum sebagai berikut:
1) Adanya suatu perbuatan
Perbuatan melawan hukum diawali dari adanya suatu perbuatan. Perbuatan ini diartikan baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif).
2) Perbuatan tersebut melawan hukum
Unsur melawan hukum dalam perbuatan melawan hukum ini harus diartikan secara luas, tidak terbatas pada perbuatan melanggar undang-undang yang berlaku, tetapi juga perbuatan-perbuatan sebagaimana telah disebutkan diatas.
3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan tersebut.[3] Karena Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya unsur "kesalahan" (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum, maka perlu diketahui bagaimanakah cakupan dari unsur kesalahan tersebut.[4] Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:[5]
a) Ada unsur kesengajaan, atau
b) Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
c) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
4) Adanya kerugian bagi korban
Dalam hal perbuatan melawan hukum, tidak hanya dikenal dengan adanya kerugian materiil, tetapi juga keerugian immateriil.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Hubungan kausal dalam hal ini berarti bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku benar-benar menyebabkan adanya kerugian bagi pihak lain ("pihak korban").
b) Ada unsur kelalaian (negligence, culpa), dan
c) Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras, dan lain-lain.
4) Adanya kerugian bagi korban
Dalam hal perbuatan melawan hukum, tidak hanya dikenal dengan adanya kerugian materiil, tetapi juga keerugian immateriil.
5) Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Hubungan kausal dalam hal ini berarti bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku benar-benar menyebabkan adanya kerugian bagi pihak lain ("pihak korban").
[1] Munir Fuady, 2017, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 3-4.
[2] Ibid, hlm.5-6.
[3] Ibid, hlm. 11.
[4] Ibid. hlm. 12.
[5] Ibid.
[4] Ibid. hlm. 12.
[5] Ibid.
No comments:
Post a Comment