Monday 2 March 2015

Memahami Objek dan Tujuan Ilmu Hukum Pidana



Objek ilmu hukum pidana adalah aturan- aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara.Yang dimaksud dengan aturan- aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara (menurut van Hattum dan van Bemmelen dalam mengomentari pasal 1 ayat 1 KUHP) adalah aturan atau ketentuan pidana yang meliputi kitab undang- undang pidana, seluruh undang- undang pidana yang tertulis, umum maupun khusus, baik perundang- undangan yang dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Ketentuan pidana yang dimaksud tidak hanya dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil.


Ketentuan pidana dalam pengertian formil berarti pembentukannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ketentuan pidana dalam pengertian materiil adalah segala sesuatu yang mengikat dan berisi sanksi pidana dan pemberlakuannya dapat dipaksakan.

Di Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang- Undang Pidana di luar KUHP. Contohnya: Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Tindak Pidana Terorisme, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- Undang Tindak Pidana Pembalakan Liar, dan lainnya. 
  4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang- Undang lainnya (Diluar Undang- Undang Pidana dan Di luar KUHP). Contohnya: Undang- Undang tentang Narkotika, Undang- Undang tentang Perbankan, dan lainnya.
  5. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah.
Kemudian setelah memahami objek ilmu hukum pidana perlu dipahami juga tujuan ilmu hukum pidana. Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektifitas hukum pidana positif. Objektifitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan- perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang dibagi menjadi dua, yaitu ada yang bersifat sebagai Rechtdelicten(delik- delik hukum) dan ada yang bersifat sebagai Wetsdelicten(delik undang- undang). Rechtdelicten adalah perbuatan- perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan, maka perbuatan itu dilarang. Wetsdelicten adalah Perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh pembentuk undang- undang dengan melihat perkembangan masyarakat.



Daftar Pustaka:
Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.


No comments:

Post a Comment