Monday, 2 March 2015

Memahami Pengertian Hukum Pidana



Dalam memberikan definisi mengenai pengertian hukum pidana, beberapa ahli memberikan pengertiannya sendiri- sendiri sesuai dengan pemahamannya masing- masing. Pompe memberikan pengertian hukum pidana sebagai suatu keseluruhan dari peraturan- peraturan yang sedikit- banyaknya bersifat umum yang terdiri dari keadaan konkret, abstrak, dan aturan- aturan. Pengertian hukum pidana menurut Pompe tersebut sedikit sulit untuk dipahami. Kemudian menurut Moeljatno bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar- dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dialarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukannya. Kapan dana dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Dari sekian banyak pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli, definisi hukum pidana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., Hum., dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana menurut saya (penulis) adalah yang paling mudah untuk dipahami. Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., Hum., mendefinisikan hukum pidana sebagai aturan hukum dari suatu negara yang berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi yang melanggar atau yang tidak mematuhi, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara.

Dari pengertian hukum pidana di atas (khususnya pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., Hum.,) dapat diketahui ataupun disimpulkan bahwa sanksi pidana pemberlakuannya dipaksakan oleh negara. Adanya sanksi yang dipaksakan oleh negara tersebut yang menjadi karakteristik hukum pidana yang juga membedakannya dengan bidang hukum lainnya.


Daftar Pustaka:
Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.       

No comments:

Post a Comment