Monday, 2 March 2015

Pengertian Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi



Berbicara mengenai hukum pidana masyarakat biasanya akan mengingat atau mengatakan mengenai hukuman, pelanggaran, kejahatan, dan lain sebagainya. Memang istilah- istilah tersebut terdapat dalam hukum pidana. Namun sebelum membahas mengenai apa itu hukum pidana, terlebih dahulu harus dipahami mengenai pengertian ilmu hukum pidana.

Jerome Hall memberi definisi ilmu atau teori sebagai hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide- ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu. Kemudian beberapa ahli memberikan pandangannya atau definisi sendiri- sendiri mengenai ilmu hukum. John Finch yang menyatakan bahwa ilmu hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur- unsur dasar yang membuatnya manjadi hukum dan membedakannya dari peraturan- peraturan lain. Berbeda dengan John Finch yang memberi pengertian ilmu hukum dengan kalimat yang cukup panjang, Hans Kelsen dan Jan Gijssels memberikan pengertian ilmu hukum dengan kata- kata yang bisa dikatakan cukup sederhana. Menurut Hans kelsen ilmu hukum didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan mengenai hukum yang seharusnya. Sedangkan menurut Jan Gijssels ilmu hukum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hukum. Dari pengertian yang sederhana tentang ilmu hukum tersebut di atas, dapat didefinisikan bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.

Ilmu hukum pidana memiliki hubungan yang sangat erat dengan kriminologi. Bahkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum. dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana mengibaratkan ilmu hukum pidana dengan kriminologi adalah dua sisi dari suatu mata uang logam. Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata "crimen" yang artinya kejahatan dan "logos" yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.

Seorang ahli yang bernama Bonger, menyatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas- luasnya. Bonger membagi kriminologi menjadi 2 yaitu kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi murni meliputi:
  1. Antropologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat.
  2. Sosiologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  3. Psikologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Penologi, yaitu ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
  5. Psikopatologi dan neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
Sementara kriminologi terapan meliputi:
  1. Higiene kriminil, yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  2. Politik kriminil, yaitu usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi.
  3. Kriminalistik, yaitu ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Ilmu hukum pidana dengan kriminologi secara sepintas memang terlihat sama dan mungkin sulit untuk membedakannya. Namun secara mendasar ada perbedaannya, yaitu bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu normatif, sedangkan kriminologi adalah imu sosial.

Setelah dijelaskan mengenai pengertian ilmu hukum pidana dan kriminiologi, hubungannya, dan juga perbedaannya, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana?  Arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana adalah dalam rangka membantu negara untuk membuat undang- undang pidana atau pencabutan undang- undang pidana.






Daftar Pustaka:
Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.



No comments:

Post a Comment