Wednesday, 11 March 2015

Memahami Tujuan Hukum Pidana



Berbicara mengenai tujuan hukum pidana, ada tiga aliran yang akan menjelaskan mengenai tujuan hukum pidana, yaitu:

1. Aliran Klasik

Tujuan hukum pidana menurut aliran klasik adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang- wenangan penguasa. Aliran klasik ini menekankan atau berorientasi pada perbuatan pidana (daad- strafrecht), bukan pada pelakunya. Dalam pemidanaan, aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system, yaitu sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. 

Aliran klasik ini berpijak pada tiga piajakan, yaitu:
  • Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), yaitu bahwa tidak ada pidana tanpa adanya terlebih dahulu undang- undang yang mengaturnya.
  • Asas Kesalahan, yaitu bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau kesalahan. Atau biasa disebut tiada pidana tanpa kesalahan.
  • Asas Pembalasan (Lex talionis), yaitu bahwa pidana sebagai pembalasan atas tindakan pidana yang diperbuat. 
Salah seorang tokoh dalam aliran klasik yang bernama Jeremy Bentham mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat- sifat penting dari pemidanaan adalah bermanfaat. Mengenai kemanfaatan ini, ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan, yaitu:
  • Meningkatkan perbaikan diri pada pelaku kejahatan.
  • Menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan.
  • Memberi ganti rugi pada pihak yang dirugikan.
2.  Aliran Modern

Tujuan hukum pidana menurut aliran modern adalah melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada prostulat le salut du people est la supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. Aliran modern menekankan atau berorientasi pada pelaku.

Aliran modern berpijak pada tiga pijakan, yaitu:
  • Memerangi Kejahatan.
  • Memperhatikan Disiplin Ilmu Lain, yaitu bahwa dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan diperlukan disiplin ilmu lain seperti kriminologi, psikologi, dan lainnya. Tidak hanya ilmu hukum pidana saja.
  • Ultimum Remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Atau dapat dikatakan bahwa hukum pidana merupakan jalan terakhir yang digunakan apabila sarana penegak hukum lain tidak berfungsi.
Antara aliran klasik dan aliran modern dibedakan sebagai berikut:
  • Aliran klasik hanya mengenal legal definition of crime, sedangkan aliran modern mengenal natural crime.
  • Aliran klasik beranggapan bahwa hanya pidanalah satu- satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan menurut aliran modern pidana saja tidak cukup membuat pelaku menjadi lebih baik, namun perlu memperhatikan disiplin ilmu lain.
  • Aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan, sedangkan aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat.
  • Aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan- kejahatan tertentu, sedangakn aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati.
  • Aliran klasik menggunakan metode anekdot, sedangkan aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman.
  • Sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence, sedangkan aliran modern menggunakan sistem pemidanaan indeterminate sentence.
3. Aliran Neo- Klasik

Jika aliran klasik berorientasi pada perbuatan pidana dan aliran modern berorientasi pada pelaku perbuatan pidana, maka aliran neo- klasik berorientasi pada perbuatan pidana dan pelaku perbuatan pidana (daad- dader- strafecht).



Daftar Pustaka:
Hiariej Eddy O.S. 2014. Prinsip- Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.


No comments:

Post a Comment