Sunday 30 November 2014

Hukum dan Kekuasaan



Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada orang lain. Kekuasaan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kekuasaan yang cenderung berbentuk perbuatan fisik (kekuatan/ power) dan ada kekuasaan yang bersumber pada wewenang formal dari mayarakat atau penguasa yang lebih tinggi (wewenang/ authority).

Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sah tersebut yang menciptakan hukum. Jadi daapt dikatakan bahwa hukum berasala dari kekuasaan yang sah. Namun di dalam sejarah, ada juga hukum yang bersumber dari kekuasaan yang tidak sah. Misalnya revolusi. Revolusi merupakan kekuasaan yang tidak sah dan sering merupakan kekerasan. Revolusi baru bisa menciptakan hukum kalau mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil. Jadi hukum dapat juga bersumber pada kekuatan fisik.

Bisadikatakan bahwa hukum adalah kekuasaan karena hukum itu mengatur,mengusahakan ketertiban dan membatasi ruang gerak individu. Namun yang perlu diperhatikan bahwa hukum dapat ada tanpa kekuasaan. kekuasaan merupakan aksesoris (pelengkap). Kekuasaan diperlukan apabila terjadi pelanggaran.

Walaupun di atas dikatakan bahwa hukum itu kekuasaan, namun tidak berarti bahwa kekuasaan itu hukum. Misalnya: Pencuri yang menguasai barang orang lain, maka ia mempunyai kekuasaan atas barang tersebut, tetapi tidak memperoleh perlindungan hukum, karena tidak berhak atas barang tersebut.





Daftar Pustaka:
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

No comments:

Post a Comment