Hukum pidana dalam pembagiannya, dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu meliputi sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Materiil- Hukum Pidana Formil
Menurut van Hamel dalam leerboek-nya mengatakan: hukum pidana materiil menunjuk pada asas- asas dan ketentuan- ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya. Sedangkan yang formil mengenai bentuk dan jangka waktu yang mengikat penegakan hukum materiil. Kemudian Vos mengatakan hukum pidana materiil termasuk Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan undang- undang khusus, regulasi dan ketentuan perundangan lainnya. Hukum pidana formil mengatur cara pelaksanaan hukum sampai hukum acara, yaitu proses hukum.
Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana menuliskan bahwa hukum pidana materiil adalah keseluruhan hukum yang berisi asas- asas, perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan beserta sanksi pidana terhadap yang melanggar atau tidak mematuhinya. Sedangkan hukum acara pidana adalah hukum untuk melaksanakan hukum pidana materiil yang berisi asas- asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan.
2. Hukum Pidana Objektif- Hukum Pidana Subjektif
Hukum Pidana objektif disebut juga jus poenale, sedangkan hukum pidana subjektif disebut juga jus puniendi. Vos mengutarakan pengertian hukum pidana objektif (jus poenale) dan hukum pidana subjektif (jus puniendi) sebagai berikut : jus poenale adalah aturan- aturan hukum objektif, yakni aturan hukum pidana. Hukum pidana materiil mengatur keadaan yang timbul dan tidak sesuai dengan hukum serta hukum acara beserta sanksi (hukum penintentiair) aturan mengenai kapan, siapa dan bagaimana pidana dijatuhkan.
Sedangkan jus puniendi dikatakan sebagai hak subjektif penguasa terhadap pemidanaan, terdiri dari hak untuk menuntut pidana, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana objektif (jus poenale) dapat berupa hukum pidana materiil dan juga hukum pidana formiil. Sedangkan hukum pidana subjektif (jus puniendi) berupa hukum pidana formil.
3. Hukum Pidana berdasarkan Adresat
Pengertian adresat adalah subjek hukum yang ditujukan oleh suatu peraturan perundang- undangan. Agar lebih mudah memahaminya, diberikan contoh sebagai berikut:
- Seorang tentara bernama A pergi ke dalam sebuah pasar tradisional di kota Yogyakarta, kemudian di dalam pasar itu tentara tersebut menembaki beberapa pedagang yang sedang berjualan dan kemudian ia ditangkap.
Dari contoh kasus di atas, tentara yang bernama A tersebut diadili dengan menggunakan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan pengadilan yang mengadili adalah pengadilan militer bukan pengadilan negeri.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah mengapa seorang militer memiliki hukum pidana sendiri? Ada dua alasan untuk dapat menjawabnya, yaitu:
- Sanksi pidana untuk kejahatan-kejahatan tertentu dalam KUHP dianggap tidak begitu berat bila dilakukan oleh seorang militer.
- Ada beberapa perbuatan pidana yang hanya bisa dilakukan oleh seorang militer, misalnya kejahatan disersi.
4. Hukum Pidana Umum- Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Hukum pidana umum disebut juga hukum pidana dalam kodifikasi.
Sedangkan hukum pidana khusus adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil di luar KUHP dan secara formil diluar KUHAP. Hukum pidana khusus disebut juga hukum pidana diluar dikodifikasi. Hukum pidana khusus kemudian dibagi menjadi dua. Yang pertama yaitu hukum pidana khusus dalam undang- undang pidana, contohnya: Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian yang kedua yaitu hukum pidana khusus bukan dalam undang- undang, contohnya undang- undang narkotika.
5. Hukum Pidana Nasional- Hukum Pidana Lokal- Hukum Pidana Internasional
Pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana nasional- hukum pidana lokal- hukum pidana internasional didasarkan pada wilayah berlakunya hukum pidana. Hukum pidana nasional merupakan ketentuan pidana yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia. Hukum pidana nasional dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan presiden. bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang- undang. Hukum pidana nasional dimuat dalam KUHP dan undang- undang khusus.
Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Bentuk hukum pidana lokal dimuat dalam Perda dan hanya berlaku di daerah tersebut.
Hukum pidana internasional secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum pidana yang berlaku universal, tidak hanya dalam lingkup nasional maupun lokal. Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana memberi definisi hukum pidana internasional sebagai seperangkat aturan menyangkut kejahatan- kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad- hoc.