Monday, 2 March 2015

Memahami Objek dan Tujuan Ilmu Hukum Pidana



Objek ilmu hukum pidana adalah aturan- aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara.Yang dimaksud dengan aturan- aturan pidana positif yang berlaku di suatu negara (menurut van Hattum dan van Bemmelen dalam mengomentari pasal 1 ayat 1 KUHP) adalah aturan atau ketentuan pidana yang meliputi kitab undang- undang pidana, seluruh undang- undang pidana yang tertulis, umum maupun khusus, baik perundang- undangan yang dikodifikasi maupun tidak dikodifikasi. Ketentuan pidana yang dimaksud tidak hanya dalam pengertian formil tetapi juga dalam pengertian materiil.


Ketentuan pidana dalam pengertian formil berarti pembentukannya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ketentuan pidana dalam pengertian materiil adalah segala sesuatu yang mengikat dan berisi sanksi pidana dan pemberlakuannya dapat dipaksakan.

Di Indonesia yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
  2. Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
  3. Undang- Undang Pidana di luar KUHP. Contohnya: Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Tindak Pidana Terorisme, Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang- Undang Tindak Pidana Pembalakan Liar, dan lainnya. 
  4. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang- Undang lainnya (Diluar Undang- Undang Pidana dan Di luar KUHP). Contohnya: Undang- Undang tentang Narkotika, Undang- Undang tentang Perbankan, dan lainnya.
  5. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Peraturan Daerah.
Kemudian setelah memahami objek ilmu hukum pidana perlu dipahami juga tujuan ilmu hukum pidana. Tujuan ilmu hukum pidana adalah untuk mengetahui objektifitas hukum pidana positif. Objektifitas hukum pidana positif dapat dilihat dari substansi hukum pidana positif yang mengatur mengenai perbuatan- perbuatan yang dilarang. Perbuatan yang dilarang dibagi menjadi dua, yaitu ada yang bersifat sebagai Rechtdelicten(delik- delik hukum) dan ada yang bersifat sebagai Wetsdelicten(delik undang- undang). Rechtdelicten adalah perbuatan- perbuatan yang dilarang sebagai pelanggaran hukum sejak semula dianggap sebagai suatu ketidakadilan, maka perbuatan itu dilarang. Wetsdelicten adalah Perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh pembentuk undang- undang dengan melihat perkembangan masyarakat.



Pengertian Ilmu Hukum Pidana dan Kriminologi



Berbicara mengenai hukum pidana masyarakat biasanya akan mengingat atau mengatakan mengenai hukuman, pelanggaran, kejahatan, dan lain sebagainya. Memang istilah- istilah tersebut terdapat dalam hukum pidana. Namun sebelum membahas mengenai apa itu hukum pidana, terlebih dahulu harus dipahami mengenai pengertian ilmu hukum pidana.

Jerome Hall memberi definisi ilmu atau teori sebagai hasil pemikiran yang memberi perhatian khusus terhadap ide- ide pokok dan pengetahuan dasar mengenai sesuatu. Kemudian beberapa ahli memberikan pandangannya atau definisi sendiri- sendiri mengenai ilmu hukum. John Finch yang menyatakan bahwa ilmu hukum adalah studi yang meliputi karakteristik esensial pada hukum dan kebiasaan yang sifatnya umum pada suatu sistem hukum yang bertujuan menganalisis unsur- unsur dasar yang membuatnya manjadi hukum dan membedakannya dari peraturan- peraturan lain. Berbeda dengan John Finch yang memberi pengertian ilmu hukum dengan kalimat yang cukup panjang, Hans Kelsen dan Jan Gijssels memberikan pengertian ilmu hukum dengan kata- kata yang bisa dikatakan cukup sederhana. Menurut Hans kelsen ilmu hukum didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan mengenai hukum yang seharusnya. Sedangkan menurut Jan Gijssels ilmu hukum adalah ilmu yang bersifat menerangkan atau menjelaskan tentang hukum. Dari pengertian yang sederhana tentang ilmu hukum tersebut di atas, dapat didefinisikan bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu yang menerangkan dan menjelaskan hukum pidana.

Ilmu hukum pidana memiliki hubungan yang sangat erat dengan kriminologi. Bahkan Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, S.H., M.Hum. dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana mengibaratkan ilmu hukum pidana dengan kriminologi adalah dua sisi dari suatu mata uang logam. Secara etimologi, kriminologi berasal dari kata "crimen" yang artinya kejahatan dan "logos" yang artinya ilmu pengetahuan. Jadi kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.

Seorang ahli yang bernama Bonger, menyatakan kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas- luasnya. Bonger membagi kriminologi menjadi 2 yaitu kriminologi murni dan kriminologi terapan. Kriminologi murni meliputi:
  1. Antropologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat.
  2. Sosiologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.
  3. Psikologi kriminil, yaitu ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
  4. Penologi, yaitu ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
  5. Psikopatologi dan neuropatologi kriminil, yaitu ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
Sementara kriminologi terapan meliputi:
  1. Higiene kriminil, yaitu usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  2. Politik kriminil, yaitu usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi.
  3. Kriminalistik, yaitu ilmu tentang pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.
Ilmu hukum pidana dengan kriminologi secara sepintas memang terlihat sama dan mungkin sulit untuk membedakannya. Namun secara mendasar ada perbedaannya, yaitu bahwa ilmu hukum pidana adalah ilmu normatif, sedangkan kriminologi adalah imu sosial.

Setelah dijelaskan mengenai pengertian ilmu hukum pidana dan kriminiologi, hubungannya, dan juga perbedaannya, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apa arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana?  Arti penting kriminologi bagi ilmu hukum pidana adalah dalam rangka membantu negara untuk membuat undang- undang pidana atau pencabutan undang- undang pidana.






Monday, 16 February 2015

Memahami Tentang Kebiasaan dan Hukum Kebiasaan



Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum yang mana merupakan sumber hukum tidak tertulis. Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap dalam masyarakat. Yang dimaksud perilaku tetap adalah perilaku yang diulang sehingga punya kekuatan normatif. Perilaku yang diulang ini dilakukan oleh banyak orang dan mengikat orang lain untuk melakukan hal yang sama karena timbul keyakinan bahwa hal itu patut dilakukan (die normative Kraft des Faktischen). Sehingga yang menjadi tolak ukur tingkah laku itu kebiasaan adalah kepatutan, bukan terulangnya tingkah laku. Patut tidaknya suatu tingkah laku bukan berdasarkan pendapat pribadi, tetapi pendapat masyarakat.

Kebiasaan sebagai salah satu sumber hukum dapat digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam membuat putusan. Perlu diingat bahwa hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan bahwa hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Maka disini hakim tidak tidak terikat pada undang- undang sehingga kebiasaan mempunyai peranan yang penting sebagai sumber hukum. Adapun kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan apabila dirumuskan sebagai peraturan hukum dalam putusan. 

Selain dengan cara dirumuskan sebagai peraturan hukum dalam putusan, kebiasaan dapat pula menjadi hukum kebiasaan sebelum dikonstatir oleh hakim apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Syarat materiil. Yaitu adanya perilaku yang tetap dan diulang. Maksudnya adalah adanya suatu rangkaian perbuatan yang sama, yang berlangsung lama (longa et inveterata consuetudo)
  2. Syarat intelektual. Yaitu kebiasaan harus menimbulkan keyakinan umum (opinio necessitatis) bahwa perbuatan itu merupakan kewajiban hukum.
  3. Adanya akibat hukum apabila hukum kebiasaan itu dilanggar.

Hukum kebiasaan tidak lepas dari adanya kelemahan- kelemahan. Kelemahan- kelemahan tersebut yaitu bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis sehingga tidak dirumuskan secara jelas dan sukar menggalinya. Selain itu karena bersifat beraneka ragam, maka hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum.



Friday, 13 February 2015

Memahami Tentang Undang- Undang



Secara sederhana, dalam kehidupan sehari- hari undang- undang dapat diartikan sebagai kumpulan peraturan yang mengikat masyarakat yang dibuat oleh lembaga legislatif. Kemudian kalau kita lihat, dalam arti materiil undang- undang dapat diartikan sebagai keputusan penguasa yang dilihat dari isinya disebut undang- undang, isinya memuat peraturan yang mengikat umum. Sedangkan dalam arti formil undang- undang diartikan sebagai keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya disebut undang- undang.

Undang- undang yang berisi berbagai peraturan yang mengikat secara umum sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang- undang mengatur bagaimana seharusnya manusia berbuat dan apa yang harus dan dilarang untuk dilakukan. Undang- undang adalah hukum, dengan adanya undang- undang diharapkan mampu melindungi berbagai kepentingan manusia, sehingga undang- undang harus diketahui oleh umum. 

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika seseorang mengatakan bahwa dia tidak tau bahwa apa yang ia lakukan diancam hukuman dalam undang- undang. Misalnya seseorang mencuri sepeda milik temannya dan kemudian ia membela diri dengan mengatakan bahwa dia tidak tahu bahwa mencuri sepeda itu dilarang dan diancam dengan hukuman dalam undang- undang. Jawabannya adalah " iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur" yaitu bahwa setiap orang dianggap tahu akan undang- undang, dan juga "ignorantia legis excusat neminem" yaitu bahwa ketidaktahuan akan undang- undang bukan menjadi alasan pemaaf. Jadi dalam contoh ini, pencuri sepeda tersebut harus dihukum.

Undang- undang tertidri dari tiga bagian, yaitu:
  1. Konsideran (pertimbangan). Bagian ini berisi pertimbangan- pertimbangan mengapa undang- undang ini dibuat. Pada umumnya diawali dengan kata "menimbang", "mengingat".
  2. Diktum (amar). Bagian ini berisi pasal- pasal.
  3. Ketentuan peralihan. Ketentuan peralihan berfungsi untuk mengisi kekosongan dalam hukum, yaitu dengan menghubungkan waktu yang lampau dengan sekarang. Jika terjadi suatu peristiwa dimana dalam undang- undang yang baru tidak mengaturnya sedangkan dalam undang- undang yang lama mengaturnya, maka ketentuan peralihan yang akan menghubungkan peristiwa yang baru terjadi dengan undang- undang yang lama sehingga undang- undang yang lama dapat berlaku. Lazimnya dalam ketentuan peralihan berbunyi "apabila tidak ada ketentuannya, maka berlakulah peraturan yang lama".





Thursday, 15 January 2015

Sumber Hukum



Hukum berisi peraturan- peraturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang dilarang untuk dilakukan. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dari mana atau di mana hukum itu diketemukan? Di mana hakim dapat mencari hukum yang digunakan sebagai dasar putusan? Pertanyaan- pertanyaan tersebut dapat dijawab oleh ajaran sumber hukum.

Sumber hukum adalah tempat dimana kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Dikatakan menemukan hukumnya karena yang menjadi sumber hukum merupakan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum (mengikat dalam hal konkrit atau mengikat umum). Sedangkan dikatakan menggali hukumnya karena belum tentu yang menjadi sumber hukum merupakan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum.

Algra membagi sumber hukum menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
1. Sumber hukum materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial.

2. Sumber hukum formal, yaitu tempat darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal ini berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Contohnya yaitu undang- undang, yurisprudensi, perjanjian antar negara, dan kebiasaan.

Di negara Indonesia sendiri, menurut TAP MPR no. III/MPR/2000 yang menjadi sumber hukum dasar nasional adalah pancasila. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang- undang no. 12 tahun 2011, hierarki perundang- undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang- undang dasar 1945
b. Undang- undang/ PERPU
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah Provinsi
f. Peraturan Daerah kabupaten/ Kota.



Thursday, 11 December 2014

Memahami Eigenrichting dan Pengecualian Pelanggaran Hukum



Eigenrichting atau biasa dikenal dengan aksi sepihak atau perbuatan main hakim sendiri adalah tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang- wenang. Pada hakekatnya eigenrichting atau perbuatan main hakim sendiri merupakan pelaksanaan sanksi yang dilaksanakan secara perorangan. 

Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, karena pelaksanaan sanksi merupakan monopoli penguasa. Hanya penguasa yang memiliki kekuasaan yang dapat memberi sanksi, sedangkan perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Misalnya: pengadilan merupakan lembaga yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi atau pidana pada seorang terdakwa.

Walaupun tindakan main hakim sendiri pada umumnya merupakan tindakan pidana, tetapi ada tindakan main hakim sendiri yang diperbolehkan untuk dilakukan. Misalnya saja dalam hukum perdata. Dahan pohon milik B menjalar hingga memasuki pekarangan rumah A. Beberapa kali A menyuruh B untuk memotong ranting yang memasuki pekarangannya tersebut namun tidak pernah diindahkan. Akhirnya A memotong dahan pohon milik B yang menjalar hingga pekarangannya dengan tidak menginjak sedikitpun pekarangan milik B. Tindakan yang dilakukan oleh merupakan tindakan main hakim sendiri namun diperbolehkan.

Setiap pelanggaran kaedah hukum pada umumnya dikenai sanksi. Namun ada pengecualian terhadap tindakan- tindakan atau perbuatan- perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum tetapi tidak dikenakan sanksi. Tindakan atau perbuatan tersebut tidak dikenakan sanksi dengan tujuan agar tidak meresahkan masyarakat. Perbuatan ini dapat dibagi menjadi dua kelompok.

1. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap kaedah hukum tetapi tidak dikenai sanksi karena di benarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechvaardigingsgrond). Yang termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi tidak dikenai sanksi karena alasan pembenaran adalah sebagai berikut:

a. Keadaan Darurat (noodtoestand)
Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Contoh dari keadaan darurat ini adalah keadaan dimana ada dua orang terapung di tengah laut dengan berpegangan sebilah papan kayu berebut untuk mempertahankan hidupnya masing- masing dengan menyingkirkan satu sama lain. Keduanya saling berebut sebilah papan kayu tersebut karena papan kayu tersebut hanya mampu digunakan oleh satu orang saja. Sehingga ketika satu orang berhasil menyingkirkan bahkan membunuh lainnya dan ia mendapatkan sebilah papan kayu tersebut yang kemudian membuat ia tidak tenggelam dan menyelamatkan nyawanya, maka orang itu tidak dapat dihukum.

b. Pembelaan Terpaksa (noodweer)
Pembelaan terpaksa merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum. Contoh dari pembelaan terpaksa ini adalah ketika seseorang yang mempergoki ada pencuri di dalam rumahnya pada tengah malam kemudian ia terpaksa berkelahi dan membela diri mati- matian yang akhirnya menyebabkan matinya pencuri tersebut. Ia yang menyebabkan matinya pencuri tersebut tidak dapat dihukum.

c. Melaksanakan Ketentuan Undang- Undang
Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang- undang tidak dapat dihukum (pasal 50 KUHP). Contohnya adalah seorang polisi yang mengawal tahanan yang telah melakukan pembunuhan berulang kali dari penjara ke pengadilan negeri. Di tengah perjalanan penjahat tersebut berhasil kabur dan kemudian polisi melakukan pengejaran sambil melakukan temabakan peringatan. Namun karena penjahat itu tidak mau berhenti, polisi pun menembak penjahat itu dan menyebabkan penjahat tersebut mati. Polisi yang melakukan penembakan hingga menyebabkan matinya penjahat tersebut tidak dapat dihukum.

d. Melaksanakan Perintah jabatan dari kekuasaan yang Berwenang
melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang berwenang untuk memerintahkan tidak dapat dihukum (pasal 51 KUHP). Contohnya adalah ketika terjadi tabrakan yang melibatkan sbuah truk dan sebuah minibus di sebuah jalan raya sehingga menutup setengah badan jalan dan menyebabkan kemacetan panjang. Melihat hal tersebut polisi kemudian mepersilakan kendaraan- kendaraan untuk meneruskan perjalanannya memasuki jalan yang ada rambu lalu lintasnya "dilarang memasuki jalan ini" sehingga lalu lintas kembali lancar. Pengendara yang melewati jalan terlarang tersebut tidak dapat dihukum karena ia melaksanakan perintah polisi.

2. Perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, namun tidak dikenai sanksi karena dasar alasan pemaaf. Perbuatan ini dilakukan karena force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan diluar kemampuan manusia (pasal 48 KUHP). Contohnya adalah seorang kasir yang ditodong pistol oleh perampok kemudian menyerahkan semua uang yang ada di toko tersebut kepada perampok itu. Apa yang dilakukan oleh seorang kasir tersebut yaitu memberikan uang kepada perampok karena ancaman yang terlalu kuat dan oleh sebab itu ia tidak dapat dihukum.     







Thursday, 4 December 2014

Hukum dan Keadilan



Keadilan dan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada konsepsinya. Konsep hukum adalah apa yang benar- benar berlaku, sehingga berkembang sesuai dengan pandangan manusai. Sedangkan konsep keadilan adalah cita- cita yang didasarkan pada sifat moral manusia, sehingga tidak terbatas pada apa yang terjadi dalam dunia kenyataan.

Hukum memang tidak identik dengan keadilan, namun dalam hukum ada kecenderungan untuk menginginkan keadilan. Misalnya asas bahwa dalam peradilan para pihak didengar dan diperlakukan sama (audi et alteram partem), ini menunjukan bahwa hukum menginginkan keadilan.

Berikut merupakan bukti bahwa hukum tidak indentik dengan keadilan:

Hukum :
- Bersifat umum
- Mengikat setiap orang
- Bersifat menyamaratakan

Keadilan :
- Bersifat subyektif
- Individualistik
- Tdk bersifat menyamaratakan

Menurut Aristoteles ada dua jenis keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberi setiap orang sesuai dengan jasanya. Misalnya: Gaji antara PNS Golongan 3 a dan 4 a berbeda. Sedangkan keadilan komutatif adalah keadilan yang memberi kepada setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa setiap perorangan. Jadi bersifat menyamaratakan. Misalnya: dalam hal parkir motor. Parkir motor dikenai biaya seribu rupiah tanpa melihat jenis motor dan merek motornya. 

Walaupun hukum menginginkan terciptanya keadlina, namun ada juga kaedah hukum yang tidak ada hubungannya dengan keadilan. Misalnya: kaedah hukum dalam peraturan berlalu lintas. Di Indonesia berkendara ataupun berjalan di sebelah kiri jalan. Hal ini bukan masalah keadilan, tetapi berkendara atau berjalan di sebelah kiri jalan hanya untuk menciptakan ketertiban.