Monday, 10 September 2018

Penyalahgunaan Keadaan Dalam Pembuatan Perjanjian




Penyalahgunaan Keadaan (misbruik van omstandigheden) sengaja penulis pisahkan dari postingan sebelumnya yang berjudul Cacat Kehendak dalam Pembuatan Perjanjian, sebab peyalahgunaan keadaan tidak ditemukan dalam KUHPerdata. Ketentuan penyalahgunaan keadaan sebenarnya sudah dicantumkan di dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW), namun di Indonesia sendiri ketentuan ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, ajaran atau konsep mengenai penyalahgunaan keadaan sudah diterapkan oleh hakim dalam penyelesaian perkara di bidang hukum perjanjian di Indonesia. Dengan demikian, maka penyalahgunaan ada di dalam yurisprudensi.  

Menurut Purwahid Patrik, penyalahgunaan keadaan terjadi apabila orang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berpikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal, atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu perbuatan hukum, meskipun ia tahu atau seharusnya mengerti bahwa sebenarnya ia harus mencegahnya.[1] Sementara itu, Nieuwenhuis mengemukakan 4 syarat-sayarat adanya penyalahgunaan keadaan, sebagai berikut:[2]

a) Keadaan-keadaan istimewa (bijzondere omstandigheden), seperti: keadaan darurat, ketergantungan, ceroboh, jiwa kurang waras, dan tidak berpengalaman.

b) Suatu hal yang nyata (kenbaarheid)
Disyaratkan bahwa salah satu pihak mengetahui atau semestinya mengetahui bahwa pihak lain karena keadaan istimewa tergerak (hatinya) untuk menutup suatu perjanjian.

c) Penyalahgunaan (misbruik)
Salah satu pihak telah melaksanakan perjanjian itu ataupun dia mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa dia seharusnya tidak melakukannya.

d) Hubungan kausal (causal verband)
Adalah penting bahwa tanpa menyalahgunakan keadaan itu maka perjanjian itu tidak akan ditutup.

Lebih lanjut, Van Dunne membedakan penyalahgunaan keadaan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:[3]

a) Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis
Persyaratan-persyaratan untuk penyalahgunaan keadaan karena keunggulan ekonomis adalah sebagai berikut:

(1) Satu pihak harus mempunyai keunggulan ekonomis terhadap yang lain;
(2) Pihak lain terpaksa mengadakan perjanjian.

b) Penyalahgunaan keadaan karena keunggulan kejiwaan
Persyaratan-persyaratan untuk adanya penyalahgunaan keadaan kearena keunggulan kejiwaan adalah sebagai berikut:

(1) Salah satu pihak menyalahgunakan ketergantungan relatif, seperti hubungan kepercayaan istimewa antara orang tua dan anak, suami isteri, dokter pasien, pendeta jemaat;
(2) Salah satu pihak menyalahgunakan keadaan jiwa yang istimewa dari pihak lawan seperti adanya gangguan jiwa, tidak berpengalaman, gegabah, kurang pengetahuan, kondisi badan yang tidak baik dan sebagainya.

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan keadaan dapat dilihat dalam perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 3641/K/Pdt/2011. Inti dari perkara tersebut adalah pada waktu penggugat (pemoohon kasasi) berada di rutan Polda Metro Jaya (karena dipersangkakan melakukan tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan, dan pemalsuan), datanglah seorang notaris (tergugat IV) menemui penggugat dan menyodorkan beberapa akta perjanjian yang harus ditandatangani oleh penggugat. Pengguat dijanjikan akan dibantu penangguhan penahanannya jika mau menandatangani akta-akta tersebut. Dalam keadaan tidak bebas ini, penggugat dengan terpaksa menandatangani akta-akta tersebut karena ada tekanan psikologis atau kejiwaan dalam diri penggugat. 
Hakim yang memutus perkara ini dalam pertimbangannya pada intinya menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian terjadi karena adanya penyalahgunaan keadaan atau kesempatan sehingga penggugat dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Dalam putusan, hakim menyatakan perjanjian (akta-akta yang ditandatangani penggugat) batal.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa cacat kehendak selain tejadi karena kekhilafan, paksaan, dan penipuan, juga terjadi karena adanya penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan ini tidak diatur dalam KUHPerdata, namun ada dalam yurisprudensi. Akibat hukum dari adanya penyalahgunaan keadaan dalam pembentukan suatu perjanjian adalah perjanjian dapat dibatalkan.





------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Purwahid Patrik, 1994, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, hlm. 58.
[2] Niewenhuis, J.H., 1990, Hoofdstukken Nieuw Vermogensrecht, Derde Druk, Kluwer Deventer, hlm. 36.
[3] H.P. Panggabean, 2010, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Bau) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda Dan Indonesia), Liberty, Yogyakarta, hlm. 51-42.




Cacat Kehendak Dalam Pembuatan Perjanjian





Perjanjian pada umumnya lahir dengan adanya kesepakatan para pihak (kecuali perjanjian formil yang membutuhkan suatu formalitas dalam bentuk tertulis). Selain melahirkan perjanjian, kesepakatan ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.  Kesepakatan ini menunjukkan adanya persesuaian kemauan atau kehendak para pihak yang membuat perjanjian. Sangat penting suatu persesuaian kemauan atau kehendak tersebut tercipta dengan dinyatakan secara tegas supaya tidak terjadi perselisihan diantara para pihak karena apa yang dinyatakan ternyata tidak secara tepat mengungkapkan kehendak.

Kesepakatan haruslah terjadi berdasarkan kebebasan kehendak. Hal ini sebagaimana dapat disimpulkan dari Pasal 1321 KUHPerdata, yaitu bahwa kesepakatan diberikan tanpa adanya kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog). Dalam perkembangannya kebebasan kehendak ini selain tidak adanya ketiga hal tersebut, juga tidak ada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). 

Tidak selalu dalam terjadinya suatu kesepakatan dilakukan dengan bebas (kebebasan kehendak), bisa saja kesepakatan terjadi karena adanya atau didalamnya terdapat keempat hal diatas yang menyebabkan para pihak tidak bebas dalam menyatakan kehendaknya atau dapat dikatakan telah terjadi cacat kehendak. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai cacat kehendak tersebut yang penulis batasi pada kekhilafan, paksaan, dan penipuan, sementara penyalahgunaan keadaan akan penulis bahas pada tulisan selanjutnya.

1) Kekhilafan (dwaling)
Kekhilafan diatur dalam Pasal 1322 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Pasal 1322 ayat (1) menyatakan bahwa kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian selain apabila kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Pasal 1322 ayat (2) menyatakan bahwa kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jika perjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut. 

Kekhilafan pada dasarnya merupakan suatu penggambaran yang keliru. Penggambaran yang keliru ini bisa mengenai objek perjanjian (mengenai barangnya) atau mengenai subjek perjanjian (mengenai orangnya). Jika kekeliruan itu mengenai orangnya, dinamakan error in persona, sedangkan jika kekeliruan itu mengenai hakikat barangnya, dinamakan error in substantia.    

Contoh dari kekhilafan adalah sebagai berikut: 
A ingin membeli pena bermerek Boltex. B merupakan penjual pena bermerek Bolteks. A kemudian menghubungi B untuk membeli pena yang dijual oleh B. A dan B kemudian mengadakan perjanjian jual beli. Sehari kemudian A menerima pena yang ia beli dari B dan ternyata tidak sesuai dengan yang dikehendaki A, karena yang ia harapkan adalah pena Boltex bukan Bolteks. Tidak ada niat sama sekali dari B untuk menipu A, namun karena objek perjanjian jika diucapkan terdengar sama, maka disini telah terjadi kekhilafan (lebih tepatnya keliru mengenai objek perjanjian atau error in substantia.

2) Paksaan (dwang)
Paksaan diatur dalam Pasal 1323 sampai Pasal 1327 KUHPerdata. Paksaan merupakan keadaan atau situasi dimana seseorang mlakukan kekerasan dalam menutup kontrak di bawah ancaman yang melanggar hukum, ancaman itu dapat menibulkan suatu ketakutan bagi yang menerima paksaan.[1] Ancaman bersifat melanggar hukum ini meliputi dua hal, yaitu:[2]

a) Ancaman itu sendiri sudah merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (pembunuhan, penganiayaan).
b) Ancaman itu bukan merupakan perbuatan melanggar hukum, melainkan ancaman itu dimaksudkan untuk mencapai suatu yang tidak dapat menjadi hak pelakunya.

Contoh dari paksaan adalah sebagai berikut:
A dengan terpaksa menandatangani perjanjian jual beli dengan B karena diancam akan dibunuh oleh B jika tidak melakukannya.

3) Penipuan (bedrog)
Penipuan diatur dalam Pasal 1328 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Pasal 1328 ayat (1) menyatakan bahwa penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Sementara Pasal 1328 ayat (2) menyatakan bahwa penipuan tidak dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan tipu muslihat berhasil sedemikian rupa sehingga pihak yang lain bersedia untuk membuat suatu perjanjian dan perjanjian itu tidak akan terjadi tanpa adanya tipu muslihat tersebut.[3] Sementara itu menurut Yahman, penipuan merupakan bentuk kesesatan yang dikualifisir, artinya ada penipuan bila gambaran yang keliru tentang sifat-sifat dan keadaan-keadaan (kesesatan) ditimbulkan oleh tingkah laku yang sengaja menyesatkan dari pihak lawan.[4] Dikualifisir maksudnya adalah memang terdapat kesesatan satu pihak, namun kesesatan ini disengaja oleh pihak lain.[5]. Dengan demikian yang membedakan penipuan dengan kekhilafan adalah bahwa dalam penipuan seseorang sengaja dengan kehendak dan pengetahuan untuk menyesatkan orang lain, sedangkan dalam kekhilafan tidak demikian.

Contoh dari penipuan adalah sebagai berikut:
A menawarkan kepada B suatu barang dengan ciri-ciri XYZ. Dengan sangat meyakinkan A menawarkan barang tersebut dengan disertai gambar dan brosur yang menarik. B akhirnya tertarik dan akhirnya mengadakan perjanjian jual beli dengan A. Diperjanjikan di dalam perjanjian yang dibuat bahwa barang akan diterima oleh B keesokan harinya. Esok hari barang diterima oleh B dan ternyata tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan diperjanjikan. Barang yang diterima tidak memiliki ciri-ciri XYZ tetapi ciri-cirinya XYA, dan memang sejak awal A tidak memiliki barang dengan ciri-ciri XYZ, A hanya memiliki barang dengan ciri-ciri XYA, akan tetapi agar barang tersebut laku maka ia dengan sengaja menawarkannya dengan menyebutkan bahwa barang yang ia jual memiliki ciri-ciri XYZ.  

Sering timbul pertanyaa bahwa terhadap suatu perjanjian yang tercipta karena adanya kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog) apa akibat hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, maka harus diperhatikan dan dikaitkan lagi dengan syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Syarat sahnya perjanjian ada 4, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan causa yang halal. Cacat kehendak ini erat kaitannya dengan syarat kesepakatan para pihak (syarat pertama dalam syarat sahnya perjanjian), karena adanya cacat kehendak inilah yang menyebabkan suatu kesepakatan tidak terjadi dengan bebas. Dengan tidak adanya kebebasan dalam terjadinya kesepakatan ini, maka berimplikasi pada "tidak sahnya" kesepakatan atau dapat dikatakan juga bahwa kesepakatan tidak sempurna. Tidak terpenuhinya unsur kesepakatan yang juga merupakan syarat subjektif, maka berakibat hukum perjanjian dapat dibatalkan. 





------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia, Jakarta, hlm. 65.
[2] Agus Yudha Hernoko, 2008, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, hlm. 150.
[3]Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta, hlm. 20.
[4] Yahman, Op.cit,, hlm. 66.
[5] Agus Yudho Hernoko, Loc. cit.



Wednesday, 28 March 2018

Hukum Perjanjian



Hai Guys, setelah lama tidak posting, akhirnya saya akan mulai membuat postingan lagi.
Baik, kali ini saya akan membahas secara sekilas mengenai Hukum Perjanjian.

Manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupannya pasti memiliki berbagai kepentingan yang harus dipenuhi. Untuk memenuhi kepentingannya tersebut manusia akan berinteraksi dengan orang lain, termasuk dengan mengadakan suatu perjanjian. Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overeenkomst yang berasal dari bahasa Belanda. 

Perjanjian berdasarkan sistem hukum Indonesia diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perikatan. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian a quo menimbulkan permasalahan karena dianggap terlalu luas dan tidak lengkap. Terlalu luas karena menggunakan kata "perbuatan", sehingga didalmnya bisa termasuk juga segala perbuatan yang tidak menimbulkan akibat hukum dan perbuatan melawan hukum. Adapun tidak lengkap karena penggunaan kata "satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih" artinya hanya mengenai perjanjian sepihak, padahal perjanjian tidak hanya mengenai perjanjian sepihak tetapi ada juga perjanjian timbal balik.

Atas kelemahan yang ada dalam pengertian Perjanjian menurut KUH Perdata ini, beberapa orang ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian perjanjian sebagai berikut: 
  1. Menurut Subekti Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
  2. menurut Abdulkadir Muhammad Perjanjian adalah persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan di bidang harta kekayaan.
  3. Menurut Van Dune Perjanjian adalah hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.  
Selain itu, perjanjian dapat juga diartikan sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[1] Berdasarkan pengertian-pengertian perjanjian tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian timbul karena adanya kata sepakat atau persetujuan para pihak yang kemudian menimbulkan akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi para pihak yang membuat perjanjian tersebut.

Membuat suatu perjanjian tidak terlepas dari syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut menjadi sah dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang mengadakannya. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian)
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
kedua syarat yang pertama disebut sebagai syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek perjanjian. Sementara kedua syarat yang terakhir disebut sebagai syarat objektif karena mengenai objek perjanjian.


  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya berarti bahwa perjanjian lahir dengan tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakannya. Kata sepakat tersebut harus didasarkan pada kebebasan kehendak. Artinya jangan ada kekhilafan, pakasaan atau penipuan dalam pembuatan perjanjian. 
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian) berarti bahwa para pihak haruslah merupakan orang atau pihak yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu mereka yang sudah dewasa dan tidak ditaruh dibawah pengampuan.
  • Suatu hal tertentu berarti bahwa suatu perjanjian haruslah mengenai suatu objek tertentu (dapat ditentukan).
  • Suatu sebab yang halal berarti bahwa dalam pembuatan suatu perjanjian tidak boleh melanggar Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, asas-asas perjanjian disebutkan sebagai berikut:
  1. Asas kebebasan berkontrak
  2. Asas Konsensualisme
  3. Asas Pacta Sun Servanda
  4. Asas Kepribadian
  5. Asas Itikad baik
Kelima asas diatas merupakan pedoman dalam pembuatan suatu perjanjian mulai dari fase prakontraktual hingga post kontraktual.

Permasalahan atau kekeliruan yang seringkali terjadi di dalam masyarakat: 

  1. Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali melekat suatu paradigma bahwa suatu perjanjian haruslah tertulis agar perjanjian itu sah. Jika tidak ada "hitam diatas putih, maka perjanjian itu tidak sah". Hal tersebut tentu saja salah kaprah (tidak benar). Perjanjian adalah sah selama memenuhi syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) sebagaimana telah disebutkan di atas, meskipun perjanjian tersebut tidak tertulis (lisan). Hal ini berarti bahwa meskipun perjanjian hanya dibuat secara lisan, selama memnuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat. Namun demikian, ada perjanjian yang harus dibuat secara tertulis karena Undang-Undang memerintahkan demikian, misalnya perjanjian atas pemindahan hak atas saham yang dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
  2. Bagaimana anak kecil (belum dewasa) yang melakukan perjanjian (transaksi) jual beli, misalnya jual beli roti dengan pedagang? Untuk menjawab pertanyaan ini maka perlu dipahami bahwa anak kecil tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu "kecakapan untuk membuat suatu perikatan (perjanjian)". Hal ini berarti salah satu syarat subjektif dalam syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi sehingga perjanjian menjadi tidak sah. Perlu diperhatikan bahwa akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif adalah perjanjian dapat dibatalkan. Sementara jika yang tidak terpenuhi adalah syarat objektif, maka perjanjian batal demi hukum. Dengan demikian maka perjanjian yang dibuat anak kecil tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan. Artinya meskipun perjanjian tersebut tidak sah, selama perjanjian tersebut tidak dibatalkan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak tersebut.
  3. Tidak ada materai perjanjian tidak Sah!!! Seringkali dalam suatu perjanjian yang dibuat tertulis dianggap tidak sah karena tidak tertera materai. Hal tersebut tentu salah. Kembali lagi bahwa syarat sahnya perjanjian adalah pasal 1320 KUH Perdata. Selama sudah memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka perjanjian adalah sah. Lalu yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apa fungsinya materai?Mengapa harus pakai materai? Harus dipahami bahwa materai tidak termasuk dalam syarat sahnya perjanjian (titik). Adanya materai ini berfungsi sebagai bukti di pengadilan jika di kemudian hari terjadi sengketa atas perjanjian yang diadakan tersebut.


Sekian sedikit pengetahuan mengenai hukum perjanjian yang saya bagikan, memang tidak lengkap, oleh karena itu jika ada yang ingin ditanyakan seputar hukum perjanjian bisa anda tanyakan melalui kolom komentar di bawah. Terimakasih






------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] Catatan materi perkuliahan hukum perikatan dan perjanjian milik penulis.

Tuesday, 26 January 2016

Pengawasan Politis (Oleh DPR, DPD, dan DPRD)





Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), diperlukan adanya unsur pengawasan. Pengawasan menurut George R Terry adalah salah satu fungsi dasar manajemen yaitu pengamatan agar tugas- tugas yang telah direncanakan dilaksanakan dengan tepat sesuai dengan rencana, dan apabila terdapat penyimpangan diadakan tindakan- tindakan perbaikan. Akan tetapi mengenai pengertian pengawasan ini masih menimbulkan perbedaan penafsiran oleh para ahli. Hal ini terjadi karena ada yang memiliki pendapat bahwa yang dimaksud dengan pengawasan adalah tindakan untuk mencocokkan hasil akhir dengan rencana. Artinya dalam pengawasan tidak diadakan tindakan- tindakan perbaikan jika terjadi penyimpangan yang mana hal ini berbanding terbalik dengan pendapat George R Terry seperti tertulis di atas. Oleh sebab itu, tidak sedikit ahli yang berpendapat bahwa istilah yang tepat seharusnya bukanlah pengawasan, tetapi pengendalian, sebab pengendalian tidak hanya mencocokkan hasil akhir dengan rencana, tetapi juga meliputi tindakan perbaikan jika terjadi penyimpangan. Meskipun demikian, harus dipahami bahwa pengawasan yang dimaksud dalam tulisan ini meliputi juga tindakan perbaikan.

Pengawasan merupakan salah satu unsur penting yang harus dilaksanakan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan karena dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, masih terdapat pejabat pemerintahan atau pejabat tata usaha negara yang dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan "tercela" yang melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian dan keresahan bagi individu maupun masyarakat. Dengan demikian, maka dengan adanya pengawasan diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan perbuatan pejabat pemerintah yang merugikan individu atau masyarakat serta mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali perbuatan- perbuatan yang merugikan tersebut.

Pada dasarnya pengawasan yang mutlak harus dilakukan adalah pengawasan administratif (pengawasan melekat). Pengawasan ini dilakukan oleh pimpinan yang melakukan pengawasan langsung terhadap anak buah- anak buahnya, sehingga tidak diperlukan anggaran khusus (tidak perlu biaya) dan bersifat tepat, karena atasan (pimpinan) dianggap memahami akan objek yang diawasinya (anak buah). JIka pengawasan melekat dapat berjalan dengan baik dan efektif, maka tidak diperlukan pengawasan yang lainnya. Akan tetapi, karena pengawasan melekat belum bisa berjalan dengan baik dan efektif, maka diadakanlah bentuk- bentuk pengawasan yang lainnya, salah satunya adalah pengawasan politis. Pengawasan politis adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga- lembaga politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota. Dari pengertian pengawasan politis tersebut, sudah jelas bahwa yang menjadi subjek (pengawas) dalam pengawasan politis adalah lembaga- lembaga politis baik DPR, DPD, maupun DPRD.

Dalam rangka menjalankan tugasnya dan fungsinya khususnya dalam bidang pengawasan, DPR dibekali tiga hak sebagaimana termuat dalam pasal 20 A ayat 2 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

        1. Hak Interpelasi 
Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[1] Hak interpelasi ini digunakan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah ketika ada kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang. Kemudian pemerintah akan memberikan jawaban atas diajukannya hak interpelasi tersebut.

        2. Hak Angket
Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang- undang/ kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.[2]   

        3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; mengenai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/ atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.[3]

Jika ditinjau lebih lanjut, bahwa penggunaan ketiga hak yang dimiliki DPR tersebut, baik hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat merupakan mekanisme sekaligus implementasi dari fungsi DPR dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pemerintah/ presiden. Akan tetapi, fungsi pengawasan DPR tidak terbatas pada pelaksanaan ketiga hak itu saja. Pengawasan oleh DPR dapat diwujudkan melalui rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya, misalnya rapat dengar pendapat antara Menkominfo dengan Komisi I DPR-RI terkait rencana kebijakan pemerintah di bidang penyiaran. Kemudian pengawasan oleh DPR dapat juga dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus), seperti pansus yang dibentuk oleh komisi III DPR_RI untuk mengawasi proses pengusutan kasus korupsi PT Pelindo II agar tidak ada intervensi- intervensi dari kekuatan manapun.

Selanjutnya mengenai pengawasan yang dilakukan oleh DPD. Pada dasarnya DPD memiliki peran yang hampir sama dengan DPR yaitu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang- Undang, namun yang membedakan adalah bahwa DPD dalam melaksanakan pengawasan terbatas pada hal- hal mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama yang kemudian hasil pengawasannya tersebut disampaikan kepada DPR untuk ditindak lanjuti sebagaimana hal ini termuat dalam pasal 22 D ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, atas kewenangannya tersebut, ketika diketahui bahwa tindakan pejabat pemerintah dalam melaksanakan Undang- Undang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau dengan melawan hukum, maka DPD dapat melaporkan kepada DPR untuk ditindak lanjuti.

Sementara DPRD, baik itu DPRD provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Misalnya dalam hal pembangunan di daerah, DPRD dapat mengawasi apakah pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang- Undangan lainnya atau APBD. Hal ini sangat penting mengingat sering terjadinya perbuatan- perbuatan melawan hukum atau penyimpangan- penyimpangan dalam suatu proyek pembangunan yang dilakukan pejabat pemerintah seperti korupsi, sehingga dengan adanya pengawasan ini diharapkan segala bentuk perbuatan melawan hukum maupun penyimpangan dapat dicegah dan dihilangkan.

Dilihat dari tugas dan fungsi lembaga- lembaga politik dalam melakukan pengawasan politis, dapat disimpulkan bahwa objek pengawasan oleh lembaga- lembaga politik baik DPR, DPD, maupun DPRD adalah tindakan pemerintah (pejabat pemerintah) yang melaksanakan perintah Undang- Undang sesuai dengan lingkup kewenangannya. Artinya DPR dan DPD dapat mengawasi tindakan pejabat pemerintah di tingkat pusat, sementara DPRD hanya di tingkat daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota.

Agar pengawasan politis ini dapat berjalan dengan efektif, harus dibarengi dengan kamampuan yang memadai baik oleh anggota DPR, DPD, maupun DPRD untuk melakukan pengawasan. Sebab jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dengan baik, yang bisa disebabkan oleh lemahnya mental untuk mengawasi dan perasaan enggan atau segan untuk mengawasi karena ada rasa pekewuh (tidak sampai hati) atau karena faktor keluarga, maka roda pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik pula dan praktek- praktek "busuk" seperti korupsi bisa terus terjadi bahkan tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang melaksanakan pemerintahan, tetapi juga oleh pengawas itu sendiri. 






Saturday, 27 June 2015

Memahami Fungsi Hukum Pidana



Mengenai fungsi hukum pidana, beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya masing- masing sebagai berikut:


  1. Menurut pendapat Vos, hukum pidana berfungsi untuk melawan kelakuan- kelakuan yang tidak normal.
  2. Menurut pendapat Hart, fungsi hukum pidana adalah untuk menjaga keteraturan dan kesusilaan umum serta melindungi warga dari apa yang disebut asusila atau yang merugikan dan untuk memberikan perlindungan atas eksploitasi dari pihak lain, khususnya bagi mereka yang lemah karena masih muda, lemah fisik, pikiran atau pengalaman.
  3. Menurut Sudarto, fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum yaitu mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Sementara fungsi khusus yaitu melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.
  4. Menurut Eddy O.S. Hiariej, fungsi hukum pidana dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Hal ini identik seperti apa yang diutarakan oleh Sudarto, karena Eddy O.S. Hiariej sependapat dengan Sudarto, namun lebih sederhana. Menurut Eddy O.S. Hiariej fungsi umum hukum pidana yaitu untuk menjaga ketertiban umum. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana yaitu melindungi kepentingan hukum dan juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum tersebut. Terkait dengan fungsi melindungi kepentingan hukum, yang dilindungi tidak hanya kepentingan individu tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.  
Terkait fungsi hukum pidana ini, penulis sependapat dengan apa yang diutarakan Eddy O.S. Hiariej. Jika ditinjau secara umum, memang fungsi hukum pidana adalah menjaga ketertiban umum. Artinya dengan adanya hukum pidana, diharapkan suasana tertib dalam masyarakat senantiasa terwujud. Sedangkan secara khusus, hukum pidana melindungi kepentingan individu yang meliputi perlindungan terhadap nyawa, perlindungan terhadap harta benda, dan perlindungan terhadap kehormatan, juga melindungi setiap kepentingan masyarakat yang ingin dicapai serta kepentingan negara. Sementara mengenai memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum, dalam buku karangan Eddy O.S. Hiariej yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana, dijelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan/ atau individu, maka dalam batas- batas yang ditentukan oleh undang- undang, negara dapat menjalankan alat- alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar.





Wednesday, 11 March 2015

Memahami Tujuan Hukum Pidana



Berbicara mengenai tujuan hukum pidana, ada tiga aliran yang akan menjelaskan mengenai tujuan hukum pidana, yaitu:

1. Aliran Klasik

Tujuan hukum pidana menurut aliran klasik adalah untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang- wenangan penguasa. Aliran klasik ini menekankan atau berorientasi pada perbuatan pidana (daad- strafrecht), bukan pada pelakunya. Dalam pemidanaan, aliran klasik pada prinsipnya hanya menganut single track system, yaitu sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. 

Aliran klasik ini berpijak pada tiga piajakan, yaitu:
  • Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP), yaitu bahwa tidak ada pidana tanpa adanya terlebih dahulu undang- undang yang mengaturnya.
  • Asas Kesalahan, yaitu bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau kesalahan. Atau biasa disebut tiada pidana tanpa kesalahan.
  • Asas Pembalasan (Lex talionis), yaitu bahwa pidana sebagai pembalasan atas tindakan pidana yang diperbuat. 
Salah seorang tokoh dalam aliran klasik yang bernama Jeremy Bentham mengemukakan bahwa selain pembalasan, sifat- sifat penting dari pemidanaan adalah bermanfaat. Mengenai kemanfaatan ini, ada tiga kemanfaatan dari pemidanaan, yaitu:
  • Meningkatkan perbaikan diri pada pelaku kejahatan.
  • Menghilangkan kemampuan untuk melakukan kejahatan.
  • Memberi ganti rugi pada pihak yang dirugikan.
2.  Aliran Modern

Tujuan hukum pidana menurut aliran modern adalah melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada prostulat le salut du people est la supreme loi yang berarti hukum tertinggi adalah perlindungan masyarakat. Aliran modern menekankan atau berorientasi pada pelaku.

Aliran modern berpijak pada tiga pijakan, yaitu:
  • Memerangi Kejahatan.
  • Memperhatikan Disiplin Ilmu Lain, yaitu bahwa dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan diperlukan disiplin ilmu lain seperti kriminologi, psikologi, dan lainnya. Tidak hanya ilmu hukum pidana saja.
  • Ultimum Remedium, yaitu bahwa hukum pidana merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum. Atau dapat dikatakan bahwa hukum pidana merupakan jalan terakhir yang digunakan apabila sarana penegak hukum lain tidak berfungsi.
Antara aliran klasik dan aliran modern dibedakan sebagai berikut:
  • Aliran klasik hanya mengenal legal definition of crime, sedangkan aliran modern mengenal natural crime.
  • Aliran klasik beranggapan bahwa hanya pidanalah satu- satunya cara untuk membasmi kejahatan, sedangkan menurut aliran modern pidana saja tidak cukup membuat pelaku menjadi lebih baik, namun perlu memperhatikan disiplin ilmu lain.
  • Aliran klasik mengajarkan doktrin kehendak bebas pada setiap individu untuk melakukan atau tidak melakukan kejahatan, sedangkan aliran modern mengajarkan bahwa tingkah laku individu merupakan interaksi dengan lingkungan sebagai satu mata rantai hubungan sebab akibat.
  • Aliran klasik menghendaki adanya pidana mati terhadap kejahatan- kejahatan tertentu, sedangakn aliran modern tidak menghendaki dan ingin menghapus pidana mati.
  • Aliran klasik menggunakan metode anekdot, sedangkan aliran modern menggunakan penelitian atas pengalaman.
  • Sistem pemidanaan dalam aliran klasik adalah definite sentence, sedangkan aliran modern menggunakan sistem pemidanaan indeterminate sentence.
3. Aliran Neo- Klasik

Jika aliran klasik berorientasi pada perbuatan pidana dan aliran modern berorientasi pada pelaku perbuatan pidana, maka aliran neo- klasik berorientasi pada perbuatan pidana dan pelaku perbuatan pidana (daad- dader- strafecht).



Tuesday, 3 March 2015

Memahami Pembagian Hukum Pidana



Hukum pidana dalam pembagiannya, dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu meliputi sebagai berikut:

1. Hukum Pidana Materiil- Hukum Pidana Formil

Menurut van Hamel dalam leerboek-nya mengatakan: hukum pidana materiil menunjuk pada asas- asas dan ketentuan- ketentuan yang menetapkan pidana bagi yang melanggarnya. Sedangkan yang formil mengenai bentuk dan jangka waktu yang mengikat penegakan hukum materiil. Kemudian Vos mengatakan hukum pidana materiil termasuk Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan undang- undang khusus, regulasi dan ketentuan perundangan lainnya. Hukum pidana formil mengatur cara pelaksanaan hukum sampai hukum acara, yaitu proses hukum.


Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana menuliskan bahwa hukum pidana materiil adalah keseluruhan hukum yang berisi asas- asas, perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diperintahkan beserta sanksi pidana terhadap yang melanggar atau tidak mematuhinya. Sedangkan hukum acara pidana adalah hukum untuk melaksanakan hukum pidana materiil yang berisi asas- asas dan proses beracara dalam sistem peradilan pidana yang dimulai dari penyelidikan sampai eksekusi putusan pengadilan.

2. Hukum Pidana Objektif- Hukum Pidana Subjektif

Hukum Pidana objektif disebut juga jus poenale, sedangkan hukum pidana subjektif disebut juga jus puniendi. Vos mengutarakan pengertian hukum pidana objektif (jus poenale) dan hukum pidana subjektif (jus puniendi) sebagai berikut : jus poenale adalah aturan- aturan hukum objektif, yakni aturan hukum pidana. Hukum pidana materiil mengatur keadaan yang timbul dan tidak sesuai dengan hukum serta hukum acara beserta sanksi (hukum penintentiair) aturan mengenai kapan, siapa dan bagaimana pidana dijatuhkan.
Sedangkan jus puniendi dikatakan sebagai hak subjektif penguasa terhadap pemidanaan, terdiri dari hak untuk menuntut pidana, menjatuhkan pidana dan melaksanakan pidana.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum pidana objektif (jus poenale) dapat berupa hukum pidana materiil dan juga hukum pidana formiil. Sedangkan hukum pidana subjektif (jus puniendi) berupa hukum pidana formil.

3. Hukum Pidana berdasarkan Adresat

Pengertian adresat adalah subjek hukum yang ditujukan oleh suatu peraturan perundang- undangan. Agar lebih mudah memahaminya, diberikan contoh sebagai berikut:
- Seorang tentara bernama A pergi ke dalam sebuah pasar tradisional di kota Yogyakarta, kemudian di dalam pasar itu tentara tersebut menembaki beberapa pedagang yang sedang berjualan dan kemudian ia ditangkap.
Dari contoh kasus di atas, tentara yang bernama A tersebut diadili dengan menggunakan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan pengadilan yang mengadili adalah pengadilan militer bukan pengadilan negeri.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah mengapa seorang militer memiliki hukum pidana sendiri? Ada dua alasan untuk dapat menjawabnya, yaitu:
  • Sanksi pidana untuk kejahatan-kejahatan tertentu dalam KUHP dianggap tidak begitu berat bila dilakukan oleh seorang militer.
  • Ada beberapa perbuatan pidana yang hanya bisa dilakukan oleh seorang militer, misalnya kejahatan disersi.

4. Hukum Pidana Umum- Hukum Pidana Khusus

Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang ditujukan dan berlaku bagi setiap orang sebagai subjek hukum tanpa membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu. Hukum pidana umum disebut juga hukum pidana dalam kodifikasi. 

Sedangkan hukum pidana khusus adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang secara materiil di luar KUHP dan secara formil diluar KUHAP. Hukum pidana khusus disebut juga hukum pidana diluar dikodifikasi. Hukum pidana khusus kemudian dibagi menjadi dua. Yang pertama yaitu hukum pidana khusus dalam undang- undang pidana, contohnya: Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kemudian yang kedua yaitu hukum pidana khusus bukan dalam undang- undang, contohnya undang- undang narkotika. 

5. Hukum Pidana Nasional- Hukum Pidana Lokal- Hukum Pidana Internasional

Pembagian hukum pidana menjadi hukum pidana nasional- hukum pidana lokal- hukum pidana internasional didasarkan pada wilayah berlakunya hukum pidana. Hukum pidana nasional merupakan ketentuan pidana yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia. Hukum pidana nasional dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan presiden. bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang- undang. Hukum pidana nasional dimuat dalam KUHP dan undang- undang khusus.

Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Bentuk hukum pidana lokal dimuat dalam Perda dan hanya berlaku di daerah tersebut.

Hukum pidana internasional secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum pidana yang berlaku universal, tidak hanya dalam lingkup nasional maupun lokal. Menurut Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya yang berjudul Prinsip- Prinsip Hukum Pidana memberi definisi hukum pidana internasional sebagai seperangkat aturan menyangkut kejahatan- kejahatan internasional yang penegakannya dilakukan oleh negara atas dasar kerjasama internasional atau oleh masyarakat internasional melalui suatu lembaga internasional baik yang bersifat permanen maupun yang bersifat ad- hoc