Thursday 13 September 2018

Macam dan Cara Berakhirnya Perjanjian Pemberian Kuasa



Setelah  pada postingan sebelumnya dibahas mengenai pengertian dan unsur-unsur perjanjian pemberian kuasa, pada postingan kali ini akan dibahas mengenai macam dan cara berakhirnya perjanjian pemberian kuasa.

Terdapat beberapa macam pemberian kuasa yang umum dikenal dalam masyarakat. Penulis mengelompokkan macam-macam pemberian kuasa tersebut, yaitu:

a) Berdasarkan sifat perjanjiannya 
Macam pemberian kuasa berdasarkan sifat perjanjiannya dapat dibagi menjadi dua dan dapat dilihat dalam Pasal 1795 KUHPerdata, sebagai berikut:
  1. Pemberian kuasa khusus, yaitu pemberian kuasa mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih.
  2. Pemberian kuasa umum, yaitu pemberian kuasa meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa.
b) Berdasarkan cara pemberian kuasa itu diberikan
Macam pemberian kuasa berdasarkan cara pemberian kuasa itu diberikan dapat dibagi menjadi lima dan dapat dilihat dalam Pasal 1793 ayat (1) dan (2) KUHPerdata, sebagai berikut:
  1. Akta umum, yaitu pemberian kuasa yang dilakukan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dengan menggunakan akta notaris.
  2. Suatu tulisan di bawah tangan, yaitu pemberian kuasa yang diberikan dengan suatu surat di bawah tangan yang hanya dibuat oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  3. Sepucuk surat
  4. Lisan, yaitu pemberian kuasa yang dilakukan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, melalui lisan (ucapan-ucapan) yang saling dimengerti.
  5. Diam-diam, yaitu pemberian kuasa secara diam-diam oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh penerima kuasa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1794 KUHPerdata, pemberian kuasa pada dasarnya terjadi dengan cuma-cuma, kecuali diperjanjikan sebaliknya. Ketika pemberian kuasa ini terjadi dengan cuma-cuma, maka perjanjian pemberian kuasa ini dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian sepihak dimana hanya ada satu pihak saja yang berprestasi, yaitu penerima kuasa. Sementara itu, jika perjanjian pemberian kuasa ini didalamnya dijanjikan atau diberikan upah kepada penerima kuasa, maka perjanjian pemberian kuasa ini dapat dikualifikasikan sebagai perjanjian timbal balik.

Di atas telah diuraikan mengenai macam-macam perjanjian pemberian kuasa, selanjutnya akan penulis bahas mengenai cara berakhirnya perjanjian pemberian kuasa. Ketentuan mengenai berakhinya pemberian kuasa dapat ditemukan mulai dari Pasal 1813 sampai dengan Pasal 1819 KUHPerdata. Dalam Pasal 1813 KUHPerdata disebutkan mengenai cara-cara berakhirnya pemberian kuasa, yaitu sebagai berikut:
  1. Dengan ditariknya kembali kuasa si kuasa.
  2. Dengan pemberitahuan pengehentian kuasanya oleh si kuasa.
  3. Salah satu pihak meninggal dunia.
  4. Salah satu pihak berada di bawah pengampuan.
  5. Salah satu pihak berada dalam keadaan pailit.
  6. Dengan perkawinan si perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Dari keenam cara berakhirnya pemberian kuasa, penulis akan sedikit membahas mengenai berakhirnya kuasa karena salah satu pihak meninggal dunia.Dalam hal penerima kuasa tidak sadar akan meninggalnya pemberi kuasa, maka apa yang diperbuatnya di dalam ketidaksadaran tersebut adalah sah. Dalam hal itu segala perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa harus dipenuhi terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1818 ayat (1) dan (2) KUHPerdata. Disisi lain ketika penerima kuasa meninggal dunia, maka ahli warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa, jika mereka tahu mengenai adanya pemberian kuasa, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, atas ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, jika ada alasan untuk itu.

Ada satu hal yang menarik untuk dicermati terkait dengan ketentuan meninggalnya pemberi kuasa, yaitu bahwa penerima kuasa wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal jika dengan tidak segera menyelesaikannya dapat timbul suatu kerugian (diatur daam Pasal 1800 ayat (1) KUHPerdata). Berdasarkan ketentuan tersebut, penulis mengartikannya bahwa ketika seorang penerima kuasa sedang atau telah mulai menjalankan atau mengerjakan kuasanya dan ketika itu juga pemberi kuasa meninggal dunia, maka penerima kuasa wajib menyelesaikan kuasanya. Berbeda halnya ketika penerima kuasa belum mulai menjalankan kuasanya, namun pemberi kuasa meninggal dunia, maka kuasa yang ada pada penerima kuasa menjadi berakhir. 



Demikian secara singkat penjelasan mengenai macam dan cara berakhirnya perjanjian pemberian kuasa. Semoga bermanfaat.......




No comments:

Post a Comment