Sunday, 30 November 2014

Hukum dan Kekuasaan



Kekuasaan adalah kemampuan untuk memaksakan kehendak kepada orang lain. Kekuasaan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kekuasaan yang cenderung berbentuk perbuatan fisik (kekuatan/ power) dan ada kekuasaan yang bersumber pada wewenang formal dari mayarakat atau penguasa yang lebih tinggi (wewenang/ authority).

Hukum ada karena kekuasaan yang sah. Kekuasaan yang sah tersebut yang menciptakan hukum. Jadi daapt dikatakan bahwa hukum berasala dari kekuasaan yang sah. Namun di dalam sejarah, ada juga hukum yang bersumber dari kekuasaan yang tidak sah. Misalnya revolusi. Revolusi merupakan kekuasaan yang tidak sah dan sering merupakan kekerasan. Revolusi baru bisa menciptakan hukum kalau mendapat dukungan dari rakyat dan berhasil. Jadi hukum dapat juga bersumber pada kekuatan fisik.

Bisadikatakan bahwa hukum adalah kekuasaan karena hukum itu mengatur,mengusahakan ketertiban dan membatasi ruang gerak individu. Namun yang perlu diperhatikan bahwa hukum dapat ada tanpa kekuasaan. kekuasaan merupakan aksesoris (pelengkap). Kekuasaan diperlukan apabila terjadi pelanggaran.

Walaupun di atas dikatakan bahwa hukum itu kekuasaan, namun tidak berarti bahwa kekuasaan itu hukum. Misalnya: Pencuri yang menguasai barang orang lain, maka ia mempunyai kekuasaan atas barang tersebut, tetapi tidak memperoleh perlindungan hukum, karena tidak berhak atas barang tersebut.





Raison d'etre nya Hukum



Dalam kehidupan masyarakat dan dalam usaha untuk memenuhi kepentingannya manusia pasti mengadakan kontak dengan orang lain. Kontak dapat terjadi antar manusia, manusia dengan keluarga, atau antar kelompok. Kontak ada yang bersifat menguntungkan (menyenangkan) tetapi ada pula yang bersifat tidak menyenangkan. Contoh kontak yang bersifat menguntungkan adalah kontak antara dua manusia yang berlainan jenis kelamin akan menimbulkan hukum perkawinan. Sedangkan contoh kontak yang bersifat tidak menyenangkan adalah sengeta atau perselisihan.

Kalau kita tinjau dalam kehidupan masyarakat, pada hakekatnya hukum baru dipersoalkan apabila terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika dalam melaksanakan kepentingan, manusia merugikan orang lain atau dengan kata lain manusia mengancam kepentingan orang lain. Kalau segala sesuatu berjalan dengan lancar, tidak terjadi konflik kepentingan maka hukum tidak akan dipersoalkan. 

Kontak yang menimbulkan konflik harus dicegah, maka perlu kaedah hukum untuk menormalkan kembali keadaan yang terganggu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pemikiran adanya hukum atau rasion d'etre nya hukum adalah konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).




Friday, 28 November 2014

Memahami Sanksi dalam kaedah Hukum



Telah dijelaskan sebelumnya bahwa sanksi dalam kaedah hukum berbeda dengan kaedah sosial lainnya, dalam arti bahwa terhadap pelanggaran atas kaedah hukum sanksinya tegas dan dapat dipaksakan. Yang dimaksud dengan sanksinya dapat dipaksakan disini adalah dilakukan oleh lembaga penegak hukum misalnya pengadilan. Misalnya siapa berhutang harus melunasi hutangnya dapt dipaksakan karena yang memberikan hutang dapat menggugat yang berhutang ke pengadilan dan setelah dijatuhi putusan dapat meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang berhutang kemudian dijual. Penyitaan dan penjualan yang terjadi ini diluar kemampuan yang bersangkutan. 

Sanksi diterapkan hanya jika terjadi pelanggaran terhadap kaedah hukum. Sehingga sanksi merupakan akibat dan bukan ciri hakiki hukum. Perlu diperhatikan bahwa tidak setiap kaedah hukum disertai dengan sanksi. kaedah hukum tanpa sanksi ini disebut lex imperfecta. Contohnya: Pasal 298 KUH Perdata yaitu bahwa seorang anak berapapun umurnya wajib menghormati dan menyegani orang tuanya. Ketentuan ini tidak ada sanksinya.

Selain itu tidak semua pelanggaran kaedah hukum sanksinya dapat dipaksakan. Ini terjadi dalam kewajiban yang  berhubungan dengan perikatan alamiah (obligatio naturalis). Perikatan alamiah merupakan perikatan yang tidak ada akibat hukumnya. Misalnya: hutang dalam perjudian. Hutang dalam perjudian. Karena judi merupakan perbuatan yang dilarang/ asusila maka tidak dapat dipaksakan untuk melunasi hutang. Orang yang hutang dalam perjudian tersebut tidak bisa dituntut ke pengadilan untuk melunasi hutangnya. Namun yang perlu dipahami bahwa siapa yang sukarela membayar hutang dalam perjudian tidak dapat menuntut kembali uang yang telah ia bayarkan. Membayar hutang dalam perjudian dianggap sebagai memenuhi perikatan alamiah.






Memahami Das Sein



Das sein adalah peristiwa konkrit atau kenyataan alamiah. Maksud dari peristiwa konkrit misalnya kalau benar- benar terjadi pencurian, pembunuhan, perzinaha, atau lain sebagainya. Suatu persitiwa konkrit tidak secara otomatis menjadi peristiwa hukum, namun peristiwa konkrit agar menjadi peristiwa hukum maka dibutuhkan kaedah hukum. Peristiwa hukum merupakan peristiwa yang menyebabkan timbulnya akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.

Untuk lebih mudah dalam memahaminya, berikut diberikan beberapa contoh:

1. Tidur merupakan peristiwa fisik dan bukan merupakan peristiwa hukum. Namun ketika tidur dilakukan oleh penjaga malam yang mana seharusnya penjaga malam tersebut berkeliling komplek untuk menjaga keamanan dan kemudian terjadi perampokan, maka terjadilah peristiwa hukum. Peristiwa tidur yang terjadi dalam hal ini dapat mengakibatkan penjaga malam tersebut dipecat.

2. Merokok merupakan peristiwa konkrit dan bukan peristiwa hukum. Namun ketika merokok dilakukan di pom bensin dimana pada pom bensin tersebut telah dipasang papan larangan merokok dan kemudian terjadi kebakaran yang dahsyat maka terjadilah peristiwa hukum. Orang yang merokok hingga menyebabkan kebakaran tersebut akan dikenai hukuman.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit untuk menjadi peristiwa hukum perlu adanya kenyataan normatif. Atau dengan kata lain das sein memerlukan das sollen.



Hukum Sebagai Das Sollen



Kaedah hukum merupakan pedoman tenatang apa yang seyogyanya/ seharusnya dilakukan. Kaedah hukum bersifat umum dan pasif. Kaedah hukum bersifat umum berarti kaedah hukum berlaku secara umum. Sedangkan kaedah hukum bersifat pasif berarti bahwa hukum merupakan kumpulan kata- kata yang tersusun dalam kalimat yang menjadi pedoman.

Kaedah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seyogyanya dilakukan/ das sollen), bukan sesuatu yang terjadi secara nyata (bukan peristiwa konkrit, das sein, atau kenyataan alamiah). Barangsiapa membunuh harus dihukum merupakan kenyataan normatif (das sollen). Kalau benar- benar terjadi peristiwa misalnya pencurian, pembunuhan, atau penggelapan ini merupakan peristiwa konkrit (das sien). Dalam hukum yang penting adalah apa yang seharusnya terjadi bukan apa yang terjadi.

Telah dijelaskan di atas bahwa kaedah hukum bersifat pasif. Agar kaedah hukum aktif atau hidup, perlu rangsangan yaitu peristiwa konkrit (das sein).  Hal ini karena dengan terjadinya peristiwa konkrit maka kemudian hukum dapat diterapkan dalam peristiwa tersebut.  Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit maka kaedah hukum hanya sebagai pedoman yang bersifat pasif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kaedah hukum memerlukan peristiwa konkrit (das sollen memerlukan das sein) atau dengan kata lain bahwa peristiwa konkrit merupakan aktifator yang membuat kaedah hukum menjadi aktif.


Thursday, 27 November 2014

Hubungan Kaedah Hukum dan kaedah Sosial Lainnya



Kaedah hukum dengan ketiga kaedah sosial lainnya dapat kita bedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan, dalam arti saling mempengaruhi. Ada titik temu antara kaedah hukum dengan ketiga kaedah tersebut.

Kaedah Hukum dan Kaedah Keagamaan
Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduk. Selain itu perbuatan membunuh, mencuri, berzina juga dilarang oleh kedua kaedah tersebut. Hal- hal tersebut adalah contoh dan bukti bahwa kaedah hukum dan kaedah keagamaan ada titik  temunya.
Kaedah Hukum dan Kaedah kesusilaan
Itikad baik (pasal 1338 KUH Perdata), menjadi kepala somah yang baik (pasal 1560 KUH Perdata), kausa halaltidak boleh bertentangan dengan undang- undang, adat kebiasaan, dan ketertiban umum (pasal 1337 KUH Perdata). Hal- hal tersebut merupakan contoh dan bukti bahwa kaedah hukum dan kaedah kesusilaan ada hubungannya.

Dalam hubungan yang lainnya, dapat terjadi bahwa kaedah kesusilaan melarang, tetapi kaedah hukum tidak melarang. Misalnya: 
1. berbohong 
2. kumpul kebo. 

Namun kadang kaedah hukum mebolehkan tetapi kaedah kesusilaan melarang. Misalnya: 
1. A utang uang kepada B, tetapi A tidak dapat melunasinya maka B menggugat A ke pengadilan. Namun hakim dalam putusannya menolak gugatan B karena dianggap tidak terbukti sehingga A tidak perlu melunasi hutangnya pada B. Jadi kalau menurut hukum A tidak perlu melunasi hutangnya pada B, sedangkan menurut kaedah kesusilaan A harus melunasi hutangnya pada B. Selain itu 
2. Menjadi rentenir dengan memungut bunga yang tinggi tidak susila, tetapi menurut hukum dimungkinkan asalkan tidak menajdi mata pencaharian.

Hukum menuntut legalitas yang berarti pentaatan kaedah semata, sementara kaedah kesusilaan menuntut moralitas yang berarti perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.




Kaedah Hukum



Selain kaedah keagamaan, kaedah kesusilaan, dan kaedah sopan santun, masih terdapat satu kaedah lagi yang berlaku dalam kehidupan manusia yaitu kaedah hukum. Kedah hukum diberlakukan agar terciptanya suatu keamanaan dan ketertiban dalam masyarakat. 

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masih dibutuhkan kaedah hukum padahal dalam kehidupan manusia sudah ada tiga kaedah yang lain yaitu kaedah keagamaan, kesusilaan dan kaedah sopan santun. Beberapa alasan mengapa masih dibutuhkan kaedah hukum dalam kehidupan manusia adalah sebagai berikut:

1. Masih banyak kepentingan- kepentingan manusia yang belum mendapat peerlindungan dari ketiga kaedah sosial tersebut. Misalnya: Dalam hal memperoleh SIM tidak diatur dalam ketiga kaedah sosial tersebut, tetapi diatur dalam kaedah hukum.
2. Ketiga kaedah sosial tersebut sanksinya belum memuaskan/ kurang kuat.

Sama halnya dengan kaedah sopan santun yang ditujukan kepada sikap lahir, kaedah hukum juga ditujukan kepada sikap lahir manusia. Jadi yang diutamakan adalah sikap lahir bukan sikap batin. Apa yang dipikirkan manusia tidaklah menjadi soal asalkan lahirnya tidak melanggar kaedah hukum. Misalnya: Seorang mahasiswa yang hampir terlambat masuk kuliah mengendarai motor dan melewati lampu lalu lintas (lampu menyala merah). Ketika melihat lampu lalu lintas itu menyala merah mahasiswa tersebut kemudian berhenti dan dalam batinnya ia menggerutu dan merasa sangat kesal karena ia harus berhenti padahal ia juga hampir terlambat masuk kuliah. Polisi yang melihat mahasiswa tersebut berhenti ketika lampu menyala merah tidak dapat melakukan penilangan ataupun penangkapan kepada mahasiswa itu walaupun dalam batinnya menggerutu dan merasa kesal karena ia tidak melanggar kaedah hukum.Jadi tegasnya tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya atau dibatinnya (Cogitationis poenam nemo patitut).

Walaupun kaedah hukum hanya mementingkan sikap lahir, namun ada kalanya hukum mencampuri batin manusia. Misalnya mempermasalahkan ada atau tidaknya kesengajaan, perencanaan, itikad baik/ buruk, dan lain sebagainya. Jadi misalnya ada orang yang melakukan pembunuhan, masih dipersoalkan ada atau tidaknya kesengajaan.

Sanksi atas pelanggaran kaedah hukum berasal dari luar diri manusia (heteronom). Masyarakat secara remilah yang memberikan sanksi tersebut. Dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman. 




Kaedah Sopan Santun atau Adat



Kaedah sopan santun berdasarkan pada kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan kaedah keagamaan dan kaedah kesusilaan yang ditujukan kepada sikap batin, kaedah sopan santun ditujukan kepada sikap lahir. Jadi yang dipentingkan atau diutamakan adalah sikap lahir manusia. 

Dalam kehidupan bermasyarakat, kaedah sopan santun harus ditaati supaya terjadi ketertiban. Contoh dari pelaksanaan kaedah sopan santun adalah tidak bersuara saat makan, tidak berciuman di muka umum, saling bertegur sapa ketika bertemu dengan orang lain yang dikenal, dan bertamu ke rumah orang dengan pakaian yang sopan. Jadi dalam kaedah sopan santun tidak hanya perbuatan baik saja yang harus dilaksanakan, tetapi dalam hal berpakaian juga harus diperhatikan. Kita harus bisa menyesuaikan cara berpakaian dengan keadaan ataupun tempat kita berada. Tidak sopan ketika seorang wanita menggunakan bikini ketika menghadiri pernikahan temannya di sebuah gedung yang mewah. 

Sopan santun dengan mode/ fashion seringkali dianggap sama oleh orang. Namun hal tersebut berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada waktunya (lamanya bertahan). Misalnya: zaman dahulu celana cutbray sangat populer dan digunakan oleh banyak orang, namun sekarang model celana tersebut sudah mulai ditinggal orang. Hal ini berbeda dengan sopan santun dimana orang yang sudah saling kenal bertegur sapa ketika mereka bertemu dan hal ini sudah berlangsung dari zaman dahulu hingga sekarang. Jadi fashion/ mode hanya berlangsung dalam waktu yang "tidak lama" sedangkan sopan santun dilakukan/ berlangsung dalam waktu yang lama atau terus menerus.

Sama dengan kaedah keagamaan dan kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun hanya membebani kewajiban- kewajiban saja. Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa kita tidak boleh menuntut balik dari orang lain. Yang dimaksud dengan menuntut balik disini dijelaskan melalui contoh berikut: Seseorang yang menegur/ menyapa temannya tidak dapat menuntut agar temannya tersebut membalas teguran/ sapaannya. 

Sanksi untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap kaedah sopan santun berasal dari kekuasaan luar (heteronom). Kekuasaan masyarakat secara tidak resmi yang mengancam dengan sanksi bila kaedah sopan santun dilanggar.  Contoh sanksi atas pelanggaran kaedah sopan santun adalah teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan lain sebagainya. Sanksi yang diberikan ini bertujuan untuk memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang telah terganggu ke keadaan semula.

Perlu diperhatikan bahwa kaedah sopan santun daerah berlakunya hanya "sempit". Dalam arti kaedah sopan santun di suatu daerah bisa saja berbeda dengan kaedah sopan santun di daerah lain. Oleh karena itu orang harus bisa menyesuaikan diri dengan kaedah sopan santun dimana ia sedang berada.




Kaedah Kesusilaan



Kaedah kesusilaan berhubungan dengan hati nurani manusia. Kaedah kesusilaan ini bertujuan untuk membentuk akhlak manusia supaya manusia tidak melakukan perbuatan yang jahat namun sebaliknya yaitu melakukan perbuatan yang baik atau terpuji. Jadi perbuatan seperti berzinah, mencuri dan perbuatan jahat lainnya tidak hanya dilarang dalam kaedah keagamaan saja, tetapi juga dalam kaedah sosial.

Asal atau sumber dari kaedah kesusilaan adalah dari manusia sendiri (dari dalam diri manusia) sehingga bersifat otonom. Dalam kaedah sosial hanya membebani manusia dengan kewajiban- kewajiban saja. Selain itu, sama halnya dengan kaedah keagamaan yang ditujukan kepada sikap batin, kaedah kesusilaan juga hanya ditujukan kepada sikap batin, bukan sikap lahir. Oleh karena itu ketika seseorang melakukan pelanggaran terhadap kaedah kesusilaan maka yang timbul dalam hati nuraninya adalah perasaan bersalah, menyesal dan takut. Misalnya : ketika seseorang melakukan penipuan terhadap orang lain, maka orang yang melakukan penipuan tersebut kemudian dalam hati kecilnya akan merasa bersalah. Rasa bersalah, menyesal, dan takut setelah melakukan pelanggaran terhadap kaedah kesusilaan merupakan sanksi yang ia terima akibat melakukan pelanggaran tersebut. Jadi sanksinya berasal dari dalam diri bukan dari luar dirinya.






Wednesday, 26 November 2014

Kaedah Kepercayaan atau Keagamaan



Kaedah kepercayaan bersumber dari ajaran- ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah dari Tuhan. Oleh sebab itu ketika orang melakukan pelanggaran atau tidak menaati ajaran agama maka sanksinya berasal dari Tuhan.

Berikut adalah beberapa contoh ajaran agama yang oleh para pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan:

1. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al Isra ayat 32)
2. Janganlah kamu berbuat zina. (Kitab Keluaran 20:14)

Kaedah kepercayaan atau keagamaan ini ditujukan kepada sikap batin, bukan sikap lahir. Sehingga sikap batin manusia diharapkan sesuai dengan ajaran keagamaan atau isi kaedah agama. Selain itu kaedah kepercayaan atau keagamaan ini hanya membebani manusia dengan kewajiban saja dan tidak memberi hak. Oleh karena itu adanya hanya menunaikan kewajiban, menaati dan melaksanakan kaedah kepercayaan atau keagamaan.





Pengertian dan Macam Kaedah Sosial



Di dalam kehidupan bersama manusia di dalam masyarakat, pasti terjadi kontak dan interaksi diantara mereka. Kontak dan interaksi yang terjadi ini ada yang sifatnya menyenangkan dan juga ada yang dapat menimbulkan konflik. Konflik yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat memang tidak dapat dihindarkan, terutama dalam hal ini yang dimaksud adalah konflik kepentingan dimana konflik kepentingan ini terjadi apabila dalam melaksanakan kepentingannya seseorang merugikan orang lain.

Konflik yang terjadi di dalam kehidupan masyrakat ini harus dicegah, karena setiap orang menginginkan agar tidak ada orang lain yang mengganggu kepentingannya. Jika konflik yang terjadi tidak bisa dihentikan maka akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat. Dengan keadaan tatanan masyarakat yang tidak seimbang ini mustahil pula tercipta ketertiban. Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu harus dipulihkan ke keadaan semula(restitutio in integrum= kembali ke keadaan semula).

Jadi manusia dalam kehidupannya di dalam masyarakat membutuhkan perlindungan atas kepentingan mereka masing- masing. Untuk melindungi kepentingan manusia tersebut maka dibuatlah kaedah atau norma sosial. kaedah sosial adalah pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama. Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau yang seyogyanya tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan. 

Kaedah Sosial dapat dibedakan menjadi Kaedah kepercayaan atau keagamaan, kaedah kesusilaan, kaedah sopan santun atau adat, dan kaedah hukum. Kemudian keempat kaedah tersebut dikelompokkan atau dapat dipisahkan sebagai berikut:
1. Tata kaedah dengan aspek kehidupan pribadi yang terdiri dari kaedah kepercayaan atau keagamaan dan kaedah kesusilaan.
2. Tata kaedah dengan aspek kehidupan antar pribadi yang terdiri dari kaedah sopan santun dan kaedah hukum.






Mengenal Manusia dan Masyarakat



Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia di dalam masyarakat, karena hukum memiliki peran dalam mengatur hidup manusia agar tercapai sebuah ketertiban. Sehingga jika kita berbicara mengenai hukum kita terlebih dahulu harus belajar mengenai hubungan manusia dan masyarakat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia di dunia mempunyai kepentingan sendiri- sendiri yang mana kepentingan tersebut harus mereka capai. Kepentingan- kepentingan manusia sudah ada sejak mereka dilahirkan, mulai dari makan, pakaian, dan sebagainya. Tentu saja seiring dengan bertambahnya usia, kepentingan manusia akan semakin banyak dan beraneka macam.

Dalam kehidupan manusia, dalam rangka memenuhi kepentinga- kepentingan mereka masing- masing sering kali terdapat bahaya atau ancaman yang mengancam kepentingan- kepentingan mereka tersebut sehingga dapat mengakibatkan kepentingan tersebut tidak tercapai. Karena manusia ingin agar kepentignannya tercapai, maka mereka memerlukan bantuan dari manusia lain. Dengan adanya hubungan kerjasama dengan manusia lain, maka kepetingan manusia akan lebih terlindungi sehingga lebih mudah untuk mencapainya. Terlebih dengan kerjasama yang mereka lakukan tersebut akan membuat manusia menjadi lebih kuat dalam menghadapi segala ancaman yang mengancam kepetingan mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa perlindungan akan kepetingan mereka lebih terjamin jika mereka hidup dalam masyarakat.

Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama. Jadi jika di dalam suatu pulau hanya terdapat satu orang manusia, maka belum dapat dikatakan sebagai masyarakat. Tetapi jika kemudian datang seorang pendatang dan kemudian terjadilah hubungan dan pengaturan- pengaturan, maka dapat dikatakan sebagai masyarakat. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat tidaklah didasarkan pada adanya beberapa manusia secara kebetulan bersama, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan. Sehingga yang penting adalah kebersamaan tujuannya.

Kalau kita tinjau kembali bahwa manusia dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang erat. Manusia sebagai individu memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan namun dibatasi oleh masyarakat, karena masyarakat tidak ingin manusia berbuat terlalu bebas (dalam arti seenaknya sendiri) sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu manusia harus bisa menyesuaikan diri dengan masyarakatnya. Di sisi yang lain bahwa masyarakat tidak dapat terbentuk jika tidak ada manusianya.

Harus diingat juga bahwa manusia adalah zoon politikon atau makhluk sosial. Jadi untuk menghadapi ancaman yang mengancam kepentingannya maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat.