Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia di dalam masyarakat, karena hukum memiliki peran dalam mengatur hidup manusia agar tercapai sebuah ketertiban. Sehingga jika kita berbicara mengenai hukum kita terlebih dahulu harus belajar mengenai hubungan manusia dan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia di dunia mempunyai kepentingan sendiri- sendiri yang mana kepentingan tersebut harus mereka capai. Kepentingan- kepentingan manusia sudah ada sejak mereka dilahirkan, mulai dari makan, pakaian, dan sebagainya. Tentu saja seiring dengan bertambahnya usia, kepentingan manusia akan semakin banyak dan beraneka macam.
Dalam kehidupan manusia, dalam rangka memenuhi kepentinga- kepentingan mereka masing- masing sering kali terdapat bahaya atau ancaman yang mengancam kepentingan- kepentingan mereka tersebut sehingga dapat mengakibatkan kepentingan tersebut tidak tercapai. Karena manusia ingin agar kepentignannya tercapai, maka mereka memerlukan bantuan dari manusia lain. Dengan adanya hubungan kerjasama dengan manusia lain, maka kepetingan manusia akan lebih terlindungi sehingga lebih mudah untuk mencapainya. Terlebih dengan kerjasama yang mereka lakukan tersebut akan membuat manusia menjadi lebih kuat dalam menghadapi segala ancaman yang mengancam kepetingan mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa perlindungan akan kepetingan mereka lebih terjamin jika mereka hidup dalam masyarakat.
Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama. Jadi jika di dalam suatu pulau hanya terdapat satu orang manusia, maka belum dapat dikatakan sebagai masyarakat. Tetapi jika kemudian datang seorang pendatang dan kemudian terjadilah hubungan dan pengaturan- pengaturan, maka dapat dikatakan sebagai masyarakat. Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat tidaklah didasarkan pada adanya beberapa manusia secara kebetulan bersama, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan. Sehingga yang penting adalah kebersamaan tujuannya.
Kalau kita tinjau kembali bahwa manusia dan masyarakat merupakan satu kesatuan yang erat. Manusia sebagai individu memiliki kebebasan untuk melakukan perbuatan namun dibatasi oleh masyarakat, karena masyarakat tidak ingin manusia berbuat terlalu bebas (dalam arti seenaknya sendiri) sehingga merugikan masyarakat. Oleh karena itu manusia harus bisa menyesuaikan diri dengan masyarakatnya. Di sisi yang lain bahwa masyarakat tidak dapat terbentuk jika tidak ada manusianya.
Harus diingat juga bahwa manusia adalah zoon politikon atau makhluk sosial. Jadi untuk menghadapi ancaman yang mengancam kepentingannya maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat.
Mertokusumo, Sudikno.2003.Mengenal Hukum Suatu Pengantar.Yogyakarta:Liberty.
No comments:
Post a Comment