Selain kaedah keagamaan, kaedah kesusilaan, dan kaedah sopan santun, masih terdapat satu kaedah lagi yang berlaku dalam kehidupan manusia yaitu kaedah hukum. Kedah hukum diberlakukan agar terciptanya suatu keamanaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masih dibutuhkan kaedah hukum padahal dalam kehidupan manusia sudah ada tiga kaedah yang lain yaitu kaedah keagamaan, kesusilaan dan kaedah sopan santun. Beberapa alasan mengapa masih dibutuhkan kaedah hukum dalam kehidupan manusia adalah sebagai berikut:
1. Masih banyak kepentingan- kepentingan manusia yang belum mendapat peerlindungan dari ketiga kaedah sosial tersebut. Misalnya: Dalam hal memperoleh SIM tidak diatur dalam ketiga kaedah sosial tersebut, tetapi diatur dalam kaedah hukum.
2. Ketiga kaedah sosial tersebut sanksinya belum memuaskan/ kurang kuat.
Sama halnya dengan kaedah sopan santun yang ditujukan kepada sikap lahir, kaedah hukum juga ditujukan kepada sikap lahir manusia. Jadi yang diutamakan adalah sikap lahir bukan sikap batin. Apa yang dipikirkan manusia tidaklah menjadi soal asalkan lahirnya tidak melanggar kaedah hukum. Misalnya: Seorang mahasiswa yang hampir terlambat masuk kuliah mengendarai motor dan melewati lampu lalu lintas (lampu menyala merah). Ketika melihat lampu lalu lintas itu menyala merah mahasiswa tersebut kemudian berhenti dan dalam batinnya ia menggerutu dan merasa sangat kesal karena ia harus berhenti padahal ia juga hampir terlambat masuk kuliah. Polisi yang melihat mahasiswa tersebut berhenti ketika lampu menyala merah tidak dapat melakukan penilangan ataupun penangkapan kepada mahasiswa itu walaupun dalam batinnya menggerutu dan merasa kesal karena ia tidak melanggar kaedah hukum.Jadi tegasnya tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkannya atau dibatinnya (Cogitationis poenam nemo patitut).
Walaupun kaedah hukum hanya mementingkan sikap lahir, namun ada kalanya hukum mencampuri batin manusia. Misalnya mempermasalahkan ada atau tidaknya kesengajaan, perencanaan, itikad baik/ buruk, dan lain sebagainya. Jadi misalnya ada orang yang melakukan pembunuhan, masih dipersoalkan ada atau tidaknya kesengajaan.
Sanksi atas pelanggaran kaedah hukum berasal dari luar diri manusia (heteronom). Masyarakat secara remilah yang memberikan sanksi tersebut. Dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat menjatuhkan hukuman.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
No comments:
Post a Comment