Dalam kehidupan masyarakat dan dalam usaha untuk memenuhi kepentingannya manusia pasti mengadakan kontak dengan orang lain. Kontak dapat terjadi antar manusia, manusia dengan keluarga, atau antar kelompok. Kontak ada yang bersifat menguntungkan (menyenangkan) tetapi ada pula yang bersifat tidak menyenangkan. Contoh kontak yang bersifat menguntungkan adalah kontak antara dua manusia yang berlainan jenis kelamin akan menimbulkan hukum perkawinan. Sedangkan contoh kontak yang bersifat tidak menyenangkan adalah sengeta atau perselisihan.
Kalau kita tinjau dalam kehidupan masyarakat, pada hakekatnya hukum baru dipersoalkan apabila terjadi konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang dimaksud adalah ketika dalam melaksanakan kepentingan, manusia merugikan orang lain atau dengan kata lain manusia mengancam kepentingan orang lain. Kalau segala sesuatu berjalan dengan lancar, tidak terjadi konflik kepentingan maka hukum tidak akan dipersoalkan.
Kontak yang menimbulkan konflik harus dicegah, maka perlu kaedah hukum untuk menormalkan kembali keadaan yang terganggu. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar pemikiran adanya hukum atau rasion d'etre nya hukum adalah konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
No comments:
Post a Comment