Kaedah hukum merupakan pedoman tenatang apa yang seyogyanya/ seharusnya dilakukan. Kaedah hukum bersifat umum dan pasif. Kaedah hukum bersifat umum berarti kaedah hukum berlaku secara umum. Sedangkan kaedah hukum bersifat pasif berarti bahwa hukum merupakan kumpulan kata- kata yang tersusun dalam kalimat yang menjadi pedoman.
Kaedah hukum berisi kenyataan normatif (apa yang seyogyanya dilakukan/ das sollen), bukan sesuatu yang terjadi secara nyata (bukan peristiwa konkrit, das sein, atau kenyataan alamiah). Barangsiapa membunuh harus dihukum merupakan kenyataan normatif (das sollen). Kalau benar- benar terjadi peristiwa misalnya pencurian, pembunuhan, atau penggelapan ini merupakan peristiwa konkrit (das sien). Dalam hukum yang penting adalah apa yang seharusnya terjadi bukan apa yang terjadi.
Telah dijelaskan di atas bahwa kaedah hukum bersifat pasif. Agar kaedah hukum aktif atau hidup, perlu rangsangan yaitu peristiwa konkrit (das sein). Hal ini karena dengan terjadinya peristiwa konkrit maka kemudian hukum dapat diterapkan dalam peristiwa tersebut. Kalau tidak terjadi peristiwa konkrit maka kaedah hukum hanya sebagai pedoman yang bersifat pasif. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa kaedah hukum memerlukan peristiwa konkrit (das sollen memerlukan das sein) atau dengan kata lain bahwa peristiwa konkrit merupakan aktifator yang membuat kaedah hukum menjadi aktif.
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
No comments:
Post a Comment