Friday, 28 November 2014

Memahami Das Sein



Das sein adalah peristiwa konkrit atau kenyataan alamiah. Maksud dari peristiwa konkrit misalnya kalau benar- benar terjadi pencurian, pembunuhan, perzinaha, atau lain sebagainya. Suatu persitiwa konkrit tidak secara otomatis menjadi peristiwa hukum, namun peristiwa konkrit agar menjadi peristiwa hukum maka dibutuhkan kaedah hukum. Peristiwa hukum merupakan peristiwa yang menyebabkan timbulnya akibat hukum atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbulnya atau lenyapnya hak dan kewajiban.

Untuk lebih mudah dalam memahaminya, berikut diberikan beberapa contoh:

1. Tidur merupakan peristiwa fisik dan bukan merupakan peristiwa hukum. Namun ketika tidur dilakukan oleh penjaga malam yang mana seharusnya penjaga malam tersebut berkeliling komplek untuk menjaga keamanan dan kemudian terjadi perampokan, maka terjadilah peristiwa hukum. Peristiwa tidur yang terjadi dalam hal ini dapat mengakibatkan penjaga malam tersebut dipecat.

2. Merokok merupakan peristiwa konkrit dan bukan peristiwa hukum. Namun ketika merokok dilakukan di pom bensin dimana pada pom bensin tersebut telah dipasang papan larangan merokok dan kemudian terjadi kebakaran yang dahsyat maka terjadilah peristiwa hukum. Orang yang merokok hingga menyebabkan kebakaran tersebut akan dikenai hukuman.

Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa peristiwa konkrit untuk menjadi peristiwa hukum perlu adanya kenyataan normatif. Atau dengan kata lain das sein memerlukan das sollen.



Daftar Pustaka:
Mertokusumo, Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

No comments:

Post a Comment